Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 12 Oktober 2022 | 08:05 WIB
Denise Chariesta [Rena Pangesti/Suara.com]

SuaraSumut.id - Pengacara Farhat Abbas melaporkan selebgram Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya. Perempuan yang mengaku pernah jadi pelakor itu dituding menghina Farhat dan partai yang didirikannya, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Laporan Farhat Abbas terhadap Denise Chariesta dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Menurut Endra Zulpan, Farhat melaporkan Denise Senin (10/10/2022).

"Benar laporan itu kemarin (Senin, 10/10/2022). Pelapornya Farhat Abbas, sementara terlapornya wanita berinisial DC," kata Endra Zulpan, dikutip dari Suara.com, Rabu (12/10/2022).

Menurut Endra Zulpan, Farhat Abbas merasa nama baiknya dicemarkan Denise Chariesta. Denise diduga menyebarkan foto perempuan berinisial A yang disebut sebagai kekasih dari Farhat Abbas. Sedangkan Farhat Abbas membantah tudingan itu.

Baca Juga: Partai Pandai Dihina, Farhat Abbas Laporkan Denise Chariesta ke Polisi

Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abbas beserta jajarannya tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022). [ANTARA/Putu Indah Savitri]

"Pada 2 Oktober 2022, terlapor (Denise Chariesta) menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor (Farhat Abbas) adalah kekasih ibu A," katanya.

Menurut Endra Zulpan, Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta juga karena telah menyebut partai yang didirikannya, yakni Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) sebagai partai bodoh. Sebagaimana diketahui, Partai Pandai saat ini tidak lolos verifikasi sebagai parpol yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.

"Terlapor (Denise Chariesta) juga menyatakan Partai Pandai adalah partai bodoh dan terlapor (Denise Chariesta) menghina pelapor (Farhat Abbas)," kata Endra Zulpan mengungkap.

Sebelum melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya, Farhat Abbas telah melakukan somasi kepada perempuan yang juga tengah genjar diisukan sebagai selingkuhan Regi Datau. Namun somasi Farhat tak diindahkan.

Endra Zulpan menyebutkan, laporan ini terkait Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Yaknni penghinaan melalui media elektronik.

Baca Juga: Denise Chariesta Dimaki Emaknya Gara-Gara Posting Bikini, Amuk Saudaranya yang Lapor

Load More