Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:44 WIB
Ketiga anggota Polrestabes Medan memakai baju tahanan resmi dipecat. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Tiga anggota polisi Samapta Polrestabes Medan resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka dipecat usai menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) Selasa (11/10/2022).

Ketiga anggota polisi masing-masing berinisial Bripka A, Bripka B, Briptu H. Usai dipecat, ketiga anggota polisi mengajukan banding atas hasil putusan sidang etik.

"Hasil sidang kode etik, ketiganya telah di PDTH," kata Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (12/10/2022) pagi.

Ia mengatakan, ketiga oknum polisi tersebut terbukti mencoreng insitusi Polri dengan berulang kali melakukan pencurian sepeda motor warga dengan modus Cash on Delivery (COD) dan menuduh sepeda motor korban bodong.

Baca Juga: Tiga Polisi di Medan Coba Curi Motor Warga Jalani Sidang Etik

"Ketiganya terbukti melakukan pencurian, sehingga dijatuhi sanksi pemecatan. Kejadian ini juga sudah menjadi atensi pimpinan," tukasnya.

Sementara, korban Benny Sembiring menyampaikan dari hasil sidang kode etik terungkap kalau komplotan oknum polisi itu sudah lebih dari 10 kali melakukan perampokan dengan modus COD dan menuduh sepeda motor korban tidak lengkap dan bermasalah.

"Mereka sudah berulang kali, lebih dari 10 kali melakukan perampokan modus serupa," katanya kepada SuaraSumut.id.

Benny mengatakan selain terbukti melakukan kejahatan, hasil tes urine ketiga oknum polisi itu juga positif sabu-sabu.

"Hasil urine ketiganya positif narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.

Baca Juga: Tiba di Polda Sumut, 15 Anggota Apin BK Langsung Jalani Pemeriksaan

Korban berharap kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk mementahkan banding yang diajukan ketiga oknum polisi itu.

"Mereka mengajukan banding ini, apakah seperti itu (ketiga) anggota kepolisian melakukan kejahatan dan pengguna narkoba diterima bandingnya, harus dikaji ulang, jangan sampai memalukan nantinya," harapnya.

Benny juga meminta agar seluruh komplotan pencurian yang masih bebas berkeliaran untuk segera ditangkap.

"Dalam persidangan pengakuannya ada keterlibatan oknum-oknum Polsek di Medan ini, udah disebutkannya (ke Propam) oknum Polsek mana dan juga satu pelaku yang sipil yang belum tertangkap segera ditangkap," tukasnya.

Selain dipecat, ketiga oknum polisi ini, dijerat dengan Pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Dalam aksinya komplotan pencuri ini menjaring korbannya yang menjual sepeda motor di Facebook. Pelaku lantas menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu (COD).

Nah, saat bertemu para pelaku ini lalu menuduh kendaraan korban bermasalah (surat tidak lengkap). Salah seorang oknum polisi lalu mengancam membawa motor korban ke kantor polisi.

Kasus ini terbongkar setelah korban membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 6 Oktober 2022 lalu.

Kontributor : M. Aribowo

Load More