SuaraSumut.id - Tiga anggota polisi Samapta Polrestabes Medan resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka dipecat usai menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) Selasa (11/10/2022).
Ketiga anggota polisi masing-masing berinisial Bripka A, Bripka B, Briptu H. Usai dipecat, ketiga anggota polisi mengajukan banding atas hasil putusan sidang etik.
"Hasil sidang kode etik, ketiganya telah di PDTH," kata Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (12/10/2022) pagi.
Ia mengatakan, ketiga oknum polisi tersebut terbukti mencoreng insitusi Polri dengan berulang kali melakukan pencurian sepeda motor warga dengan modus Cash on Delivery (COD) dan menuduh sepeda motor korban bodong.
"Ketiganya terbukti melakukan pencurian, sehingga dijatuhi sanksi pemecatan. Kejadian ini juga sudah menjadi atensi pimpinan," tukasnya.
Sementara, korban Benny Sembiring menyampaikan dari hasil sidang kode etik terungkap kalau komplotan oknum polisi itu sudah lebih dari 10 kali melakukan perampokan dengan modus COD dan menuduh sepeda motor korban tidak lengkap dan bermasalah.
"Mereka sudah berulang kali, lebih dari 10 kali melakukan perampokan modus serupa," katanya kepada SuaraSumut.id.
Benny mengatakan selain terbukti melakukan kejahatan, hasil tes urine ketiga oknum polisi itu juga positif sabu-sabu.
"Hasil urine ketiganya positif narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.
Baca Juga: Tiga Polisi di Medan Coba Curi Motor Warga Jalani Sidang Etik
Korban berharap kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk mementahkan banding yang diajukan ketiga oknum polisi itu.
"Mereka mengajukan banding ini, apakah seperti itu (ketiga) anggota kepolisian melakukan kejahatan dan pengguna narkoba diterima bandingnya, harus dikaji ulang, jangan sampai memalukan nantinya," harapnya.
Benny juga meminta agar seluruh komplotan pencurian yang masih bebas berkeliaran untuk segera ditangkap.
"Dalam persidangan pengakuannya ada keterlibatan oknum-oknum Polsek di Medan ini, udah disebutkannya (ke Propam) oknum Polsek mana dan juga satu pelaku yang sipil yang belum tertangkap segera ditangkap," tukasnya.
Selain dipecat, ketiga oknum polisi ini, dijerat dengan Pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Dalam aksinya komplotan pencuri ini menjaring korbannya yang menjual sepeda motor di Facebook. Pelaku lantas menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu (COD).
Berita Terkait
-
Polda Sumut Cekal Keluarga Bos Judi Online Apin BK karena Tak Kooperatif
-
Polda Sumut Cekal Keluarga Bos Judi Online Apin BK
-
Polda Sumut Kembali Sita Aset Milik Bos Judi Online Apin BK
-
2 Pria Tertangkap Bawa 20 Kg Sabu di Sumut, Disuruh R Antar ke Palembang
-
Istri Apin BK Bos Judi Online Konsorsium 303 Mangkir Panggilan Polda Sumut, Begini Alasannya
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR