SuaraSumut.id - Tiga anggota Polrestabes Medan yang mencoba mencuri sepeda motor milik warga dipecat. Namun demikian, mereka melakukan banding.
"Hasil sidang etik mereka PTDH, tetapi mereka melakukan banding," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/10/2022).
Meski sanksi telah diterapkan, kata Hadi, dugaan tindak pidana tiga polisi tetap berjalan.
"Proses ini berjalan simultan pidana dan etiknya," ungkapnya.
Ketiga polisi itu dijerat dengan Pasal 363 jo 53 dan Pasal 368 jo 53 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Dalam aksinya mereka menjaring korbannya yang menjual sepeda motor di Facebook. Pelaku lantas menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu (COD).
Saat bertemu para pelaku ini lalu menuduh kendaraan korban bermasalah (surat tidak lengkap). Salah seorang oknum polisi lalu mengancam membawa motor korban ke kantor polisi.
Kasus ini terbongkar setelah korban membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Rizky Billar Minta Pemeriksaan Dipercepat, Gara-gara Video Lempar Bola Biliar?
Berita Terkait
-
Polda Sumut Resmi Pecat 3 Anggota Polrestabes Medan yang Terlibat Kasus Perampokan Sepeda Motor
-
Tiga Polisi di Medan Coba Curi Motor Warga Jalani Sidang Etik
-
Aksi 3 Polisi Rampok Sepeda Motor Warga Bikin Geram Mahfud MD: Pecat Dan Pidanakan, Lacak Komplotannya
-
Tiga Polisi di Medan yang Coba Curi Motor Warga Jadi Tersangka
-
Sejumlah Pria Mengaku Polisi Coba Rampas Motor Warga Medan, Anak Korban Sampai Terluka
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan