Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:46 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Bambang Tri Mulyono dikabarkan ditangkap di Hotel Sofyan Tebet, Kamis (13/10/2022) sekitar Pukul 15.44 WIB.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan informasi penangkapan tersebut.

"Iya betul (ditangkap)," kata Dedi melansir Antara, Kamis (13/10/2022).

Penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono terkait dengan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bagaimana Nasib Anda dalam Dua Hari ke Depan? Gambar Berikut akan Berikan Jawabannya

Bambang Tri Mulyono menjadi perbincangan setelah menerbitkan buku "Jokowi Undercover" yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi.

Diketahui, Bambang mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Bambang Tri Mulyono juga pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran UU ITE soal buku berjudul Jokowi Undercover. [Antara]

Load More