Suhardiman
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 21:33 WIB
Kantor LBH Medan. [Ist]

Listyo mengungkapkan, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba. Petugas lalu mengamankan tiga orang masyarakat.

"Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka, kompol, jabatan kapolsek," ujarnya.

Petugas kembali melakukan pengembangan pada seorang pengedar dan mengarah kepada mantan Kapolres Bukittinggi berpangkat AKBP.

"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," jelasnya.

Ditetapkan menjadi tersangka

Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba.

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa melansir Antara.

Mukti mengaku, penetapan Teddy sebagai tersangka sudah sesuai prosedur yang ada dan telah melalui tahapan gelar perkara.

"Awalnya Teddy diperiksa sebagai saksi, lalu diadakan gelar perkara. Adanya alat bukti yang cukup, TM ditetapkan menjadi tersangka," katanya.

Baca Juga: Penggunaan Vaksin Indovac di Kota Bandung Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Kontributor : M. Aribowo

Load More