Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 17 Oktober 2022 | 17:27 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga perampok yang menewaskan driver taksi online berinisial ADR (26) di Jakarta Utara, Selasa (4/10/2022). Perampokan diotaki oleh AW alias B (19). Dalam melaksanakan aksinya AW dibantu dua rekannya ME alias E (24) dan MF alias D (18).

"Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (17/10/2022).

Ia mengatakan, tersangka AW melakukan aksi perampokan tersebut lantaran terbelit hutang. AW mendapatkan ide untuk merampok taksi online setelah melihat adanya iklan mengenai mobil yang dijual hanya dengan dilengkapi STNK.

Tersangka lalu memesan taksi online dengan tujuan ke Komplek Pergudangan Marunda di Jakarta Utara.

Baca Juga: Indosiar Tanggapi Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali, Begini Kebenarannya!

Saat tiba di tujuan, ketiga tersangka menyerang korban ADR menggunakan pisau hingga tewas. Jasad korban lalu dibuang di Banjir Kanal Timur (BKT).

"Untuk menghilangkan jejak para tersangka membuang ponsel korban, kartu identitas, pisau digunakan di beberapa lokasi berbeda," ujarnya.

Jasad korban ditemukan pada Rabu (5/10/2022) di Perairan Muara Tawar, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Pemeriksaan awal terhadap jasad korban mendapati adanya beberapa luka akibat senjata tajam sehingga diduga jasad tersebut adalah jasad korban kekerasan atau perampokan.

Temuan tersebut selanjutnya diteruskan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Respons Isu Ijazah Palsu Jokowi, Kesaksian Guru SMA: Jokowi Selalu Raih Nilai Tinggi di Pelajaran Kimia

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas korban hingga berujung dengan penangkapan ketiga tersangka perampokan disertai pembunuhan tersebut. Meski demikian tidak dijelaskan kapan dan dimana ketiga tersangka ditangkap.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain.

"Dalam KUHP pasal 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.

Load More