SuaraSumut.id - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh memastikan Akhmad Hadian Lukita masih tetap menjabat sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) sampai ada putusan inkrah. Diketahui, saat ini Akhmad berstatus tersangka Tragedi Kanjuruhan.
"Itu bagian dari asas praduga tak bersalah," ujar Ahmad Riyadh, dikutip dari Antara, Rabu (19/10/2022).
Menurut Ketua Asprov PSSI Jawa Timur itu, selain putusan inkrah yang menyatakan Akhmad Hadian Lukita memang bersalah, ada dua hal lain yang bisa membuat pria asal Jawa Barat itu kehilangan jabatannya.
Pertama, Akhmad Hadian menyatakan bahwa dirinya mengundurkan diri. Kedua, adanya permintaan pergantian direksi dari para pemegang saham.
Saham LIB dimiliki PSSI (satu persen) dan para klub (99 persen). Akan tetapi, PSSI belum berencana untuk mengajukan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.
"Kami belum berkonsentrasi ke sana. Namun, tetap, pemegang sahamlah yang berkuasa. Silakan dibaca Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007-red)," kata Ahmad Riyadh.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad juga memastikan bahwa PSSI memberikan bantuan hukum kepada Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita.
Dia menyebut, ada enam sampai delapan pengacara yang ditugaskan PSSI untuk mendampingi Akhmad Hadian.
"Pengacaranya juga anggota PSSI dan bagian dari 'family football'," tutur Ahmad Riyadh.
Baca Juga: Meski Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita Tetap Jadi Direktur di PT LIB
Polri menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 133 orang dan melukai ratusan lainnya. Nama-nama tersangka dibacakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022.
Selain Akhmad Hadian Lukita, tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, "Security Officer" Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Akhmad Hadian, Abdul Haris dan Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) KUHP juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Lalu para tersangka dari Polri disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Pemeriksaan Dirut PT LIB Hadian Lukita Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
-
Sorotan Kemarin Masih Update Pemeriksaan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
-
Hingga Tengah Malam, Tiga Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Selesai Diperiksa Penyidik Polda Jatim
-
5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Minta Diperiksa Ulang, Ada Apa?
-
Kuasa Hukum Dirut PT LIB Hadian Lukita Beri Bocoran Pemeriksaan Kliennya
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana