SuaraSumut.id - BBPOM menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang meminta apotek setop sementara menjual obat sirup kepada masyarakat.
Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri mengatakan, pihaknya telah turun ke berbagai apotek dan menyampaikan instruksi dari Kemenkes.
"(Obat sirup) sudah diamankan di tempat untuk tidak diperjualbelikan," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (19/10/2022).
Untuk penarikan terhadap obat sirup dari apotek, kata Martin, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.
"Saat ini sudah ditahan tapi tidak ditarik, sampai ada pemberitahuan berikutnya," kata Martin.
Pihaknya menegaskan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), tidak ada terdaftar di Indonesia.
Keempat produk tersebut adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
"Keempat produk yang ditarik di Gambia tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia," ujarnya.
Dirinya mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan secara komprehensif pre dan post market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.
Baca Juga: Menpora Harap FIFA Bersedia Berkantor di Sekitar GBK
"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," jelasnya.
Pengawasan Zat Pelarut Tambahan Cemaran EG dan DEG
Namun demikian, EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
"BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional," katanya.
Martin menyampaikan, pihaknya juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.
"Hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi," jelasnya.
Berita Terkait
-
Sejumlah Apotek di Padang Masih Jual Obat Sirup
-
Pemerintah Setop Sementara Obat Sirup Disebut Sebabkan Gagal Ginjal Akut Anak
-
Apa Itu Obat Supositoria? Mengenal Pengganti Obat Sirup untuk Pengobatan
-
Obat Paracetamol Untuk Apa? Simak Kegunaan dan Efek Sampingnya
-
Memahami Pengaruh Obat pada Kasus Gagal Ginjal Anak
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli