Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:27 WIB
BNNP Sumut menginterogasi tersangka kurir 21 kg sabu. [Suara.com/M.Aribowo]

"Kami mendapatkan upah Rp 40 juta, diberikan setelah berhasil mengantar narkoba, baru sekali ini mengantar narkoba," kata pelaku MN.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Masih Larut dalam Kesedihan, Rio Alief Unggah Video Bareng Almarhumah Clerence Chyntia Audry

Load More