Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 24 Oktober 2022 | 19:32 WIB
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Polisi menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan Malang. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur.

"Keenam tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melansir Antara, Senin (24/10/2022).

Para tersangka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

"Mereka disangkakan dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan," ujarnya.

Baca Juga: Potret Pertunangan Chelsea Islan dan Rob Clinton, Dihadiri Pebisnis hingga Pebalap

Tiga tersangka lainnya adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

"Mereka melanggar Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkapnya.

Dedi mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik juga telah memeriksa 93 orang saksi.

Di antaranya 11 orang saksi ahli yang terdiri atas delapan saksi ahli kedokteran, dua saksi ahli Laboratorium Forensik, dan satu ahli pidana.

Penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Timur.

Baca Juga: Penggunaan Pasal 359 untuk Jerat Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinilai Kurang Tepat

"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU," kata Dedi.

Load More