Suhardiman
Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Salah satu warung pempek di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru, Riau, digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN). [Riauonline.co.id]

SuaraSumut.id - Salah satu warung pempek di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru, Riau, digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN).

Warung tersebut diduga dijadikan kedok guna menyamarkan aktivitas produksi ekstasi, Rabu 26 Oktober 2022.

Melansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, ada dua orang yang ditangkap, yaitu I (33) dan H (54).

Selain itu, juga disita barang bukti 2.385 butir ekstasi, handphone, dan bahan pembuat narkoba.

Baca Juga: Deretan Grup K-Pop yang Memiliki Jumalah Fans Paling Banyak di Indonesia, Siapa Aja ya?

"Keduanya diamankan di warung pempek yang di dalamnya terdapat aktivitas pembuatan narkoba," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Kennedy.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsi Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," katanya.

Load More