Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:44 WIB
Kapolres Pidie AKBP Padli menggelar konfrensi pers terkait dukun cabul. [Antara]

"Terancam hukuman cambuk paling banyak 175 kali atau denda 1.750 ribu gram emas murni atau penjara 175 bulan," katanya.

Load More