Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 31 Oktober 2022 | 17:33 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Gelimang uang yang diperoleh dari bisnis gelap narkoba memang dapat membuat orang gelap mata dan nekat menjadi pengedar.

Seperti yang dilakukan oleh ibu dan anak di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya kompak jualan sabu demi mendapatkan uang dalam jumlah besar.

Namun, kenikmatan yang diperoleh keduanya dari penjualan barang haram ini hanya sesaat. Keduanya berujung buntung dan kini meringkuk di balik jeruji besi usai ditangkap polisi.

"Keduanya (ibu dan anak) ditangkap petugas di rumahnya," kata Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan kepada SuaraSumut.id, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Jangan Salah, Begini Bacaan Doa Setelah Tayamum yang Benar

Adapun kedua pelaku yang ditangkap berinisial HS alias U (47) dan anaknya MA alias FN (24). Penangkapan bermula dari adanya informasi yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan transaksi narkoba.

"Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui wanita itu sedang berada di dalam sebuah rumah," kata Ahmad.

Selanjutnya, polisi yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah itu dan mendapati HS alias U sedang berdiri di dalam rumah.

"Petugas langsung melakukan penangkapan dan didapati pada genggaman tangan sebelah kanan berupa 48 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu," ungkap Ahmad.

Saat bersamaan, sang anak HS berlari kencang keluar rumah sembari melempar bungkusan plastik ke atap rumah. Polisi yang melihat itu langsung menyergap sang anak MA alias FN.

Baca Juga: Menolak Lupa! Kang Dedi Mulyadi Saat jadi Bupati Purwakarta Pernah Buat Kebijakan Kontroversial

"Barang bukti yang diamankan sabu dengan berat total 127,6 gram, dan uang hasil penjualan sabu Rp 127.900.00," imbuhnya.

Dari pemeriksaan diketahui ibu dan anak ini menjual sabu dengan paket kecil Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Dari hasil penjualan sabu ini keduanya meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

"Kedua pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pemasok barang haramnya sedang dalam pengembangan," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More