SuaraSumut.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta aparat kepolisian menangkap penyiksa anak di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
"Dari keterangan keluarga, kasus kekerasan fisik dialami korban berusia 14 tahun telah resmi dilaporkan. Untuk itu, Polresta Deli Serdang segera mungkin menangkap pelakunya," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Senin (31/10/2022)
Hal itu disampaikan Arist Merdeka Sirait usai menyambangi rumah korban di Kecamatan Tanjung Morawa.
Ia mengungkapkan, pelaku selain menyiksa korban, mengakibatkan bagian mata memar disertai bengkak. Pelaku juga mengajari anak di bawah umur itu mengonsumi sabu-sabu.
"Pengakuan dari korban, dirinya diajak pelaku mengosumsi sabu secara gratis. Oleh karena itulah, jadinya kecanduan penyalagunaan narkoba. Hal ini sangat miris sekali," ungkapnya.
Soal kecanduan korban mengonsumi narkoba, Arist menyarankan secepatnya dilalukan rehabilitasi.
"Saya menyampaikan kepada pihak keluarga agar merehabilitasi ke BNN Kabupaten Deliserdang. Itu dilakukan untuk kepentingan korban," pintanya.
Disinggung terkait penyiksaan yang dialami korban, Arist menegaskan tindakan pelaku tidak dapat ditoleransi. Sebab, penganiayaan dilakukan secara brutal.
"Pelaku mengikat tangan korban lalu menganiaya hingga jatuh pingsan. Karena luka cukup serius sempat dirawat beberapa hari di RSUD Amri Tambunan Lubukpakam. Hasil rontgen ada retak di bagian pipi dan gigi. Keterangan dikuatkan dari pihak keluarga," tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH menyampaikan pihaknya sejauh ini sudah memeriksa saksi-saksi.
"Laporan korban baru diterima pada Jumat 28 Oktober 2022. Oleh karenanya, kami proses dulu," tulis lulusan Akpol 2008 itu lewat Aplikasi WhatsApp.
Seorang anak berusia 14 tahun jadi korban penyiksaan dilakukan pria dewasa di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (25/10).
Pelaju merupakan tetangga korban berinisial CRO. Kasus penganiayaan itu telah dilaporkan dengan nomor LP/B/605/X/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA. Hal itu dibenarkan nenek korban, MA. (Antara)
Berita Terkait
-
Publik Lupa Satu Hal soal Rizky Billar, Bukan Sekadar KDRT!
-
Usai Bebas dari Penjara, Komnas PA Buka Suara Soal Rizky Billar dan Menilai Begini
-
Buntut Pencabutan Laporan KDRT Tuai Banyak Kekecewaan, Komnas PA: Lesti Kejora Bucin Takut Kehilangan Rizky Billar!
-
PEDAS! Komnas PA Tuding Lesti Kejora Takut Kehilangan Suami, tapi Alasan Anak
-
Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya