SuaraSumut.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta aparat kepolisian menangkap penyiksa anak di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
"Dari keterangan keluarga, kasus kekerasan fisik dialami korban berusia 14 tahun telah resmi dilaporkan. Untuk itu, Polresta Deli Serdang segera mungkin menangkap pelakunya," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Senin (31/10/2022)
Hal itu disampaikan Arist Merdeka Sirait usai menyambangi rumah korban di Kecamatan Tanjung Morawa.
Ia mengungkapkan, pelaku selain menyiksa korban, mengakibatkan bagian mata memar disertai bengkak. Pelaku juga mengajari anak di bawah umur itu mengonsumi sabu-sabu.
"Pengakuan dari korban, dirinya diajak pelaku mengosumsi sabu secara gratis. Oleh karena itulah, jadinya kecanduan penyalagunaan narkoba. Hal ini sangat miris sekali," ungkapnya.
Soal kecanduan korban mengonsumi narkoba, Arist menyarankan secepatnya dilalukan rehabilitasi.
"Saya menyampaikan kepada pihak keluarga agar merehabilitasi ke BNN Kabupaten Deliserdang. Itu dilakukan untuk kepentingan korban," pintanya.
Disinggung terkait penyiksaan yang dialami korban, Arist menegaskan tindakan pelaku tidak dapat ditoleransi. Sebab, penganiayaan dilakukan secara brutal.
"Pelaku mengikat tangan korban lalu menganiaya hingga jatuh pingsan. Karena luka cukup serius sempat dirawat beberapa hari di RSUD Amri Tambunan Lubukpakam. Hasil rontgen ada retak di bagian pipi dan gigi. Keterangan dikuatkan dari pihak keluarga," tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH menyampaikan pihaknya sejauh ini sudah memeriksa saksi-saksi.
"Laporan korban baru diterima pada Jumat 28 Oktober 2022. Oleh karenanya, kami proses dulu," tulis lulusan Akpol 2008 itu lewat Aplikasi WhatsApp.
Seorang anak berusia 14 tahun jadi korban penyiksaan dilakukan pria dewasa di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (25/10).
Pelaju merupakan tetangga korban berinisial CRO. Kasus penganiayaan itu telah dilaporkan dengan nomor LP/B/605/X/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA. Hal itu dibenarkan nenek korban, MA. (Antara)
Berita Terkait
-
Publik Lupa Satu Hal soal Rizky Billar, Bukan Sekadar KDRT!
-
Usai Bebas dari Penjara, Komnas PA Buka Suara Soal Rizky Billar dan Menilai Begini
-
Buntut Pencabutan Laporan KDRT Tuai Banyak Kekecewaan, Komnas PA: Lesti Kejora Bucin Takut Kehilangan Rizky Billar!
-
PEDAS! Komnas PA Tuding Lesti Kejora Takut Kehilangan Suami, tapi Alasan Anak
-
Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula
-
GoTo Salurkan Bantuan untuk Ribuan Mitra Driver Terdampak Banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra
-
Gubernur Aceh: Bupati Cengeng Hadapi Bencana Lebih Baik Mundur!
-
Benarkah 250 Warga Kampung Dalam Meninggal Akibat Banjir Aceh Tamiang?
-
Benarkah Aparat Menjual Beras Bantuan Bencana di Aceh Tengah?