Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 01 November 2022 | 09:55 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraSumut.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta aparat kepolisian menangkap penyiksa anak di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

"Dari keterangan keluarga, kasus kekerasan fisik dialami korban berusia 14 tahun telah resmi dilaporkan. Untuk itu, Polresta Deli Serdang segera mungkin menangkap pelakunya," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Senin (31/10/2022)

Hal itu disampaikan Arist Merdeka Sirait usai menyambangi rumah korban di Kecamatan Tanjung Morawa.

Ia mengungkapkan, pelaku selain menyiksa korban, mengakibatkan bagian mata memar disertai bengkak. Pelaku juga mengajari anak di bawah umur itu mengonsumi sabu-sabu.

Baca Juga: Terpopuler: Marak Seruan Boikot, Posisi Juri D'Academy 5 Diganti Siti KDI, Lesti Kejora Terancam Dipidana Karena...

"Pengakuan dari korban, dirinya diajak pelaku mengosumsi sabu secara gratis. Oleh karena itulah, jadinya kecanduan penyalagunaan narkoba. Hal ini sangat miris sekali," ungkapnya.

Soal kecanduan korban mengonsumi narkoba, Arist menyarankan secepatnya dilalukan rehabilitasi.

"Saya menyampaikan kepada pihak keluarga agar merehabilitasi ke BNN Kabupaten Deliserdang. Itu dilakukan untuk kepentingan korban," pintanya.

Disinggung terkait penyiksaan yang dialami korban, Arist menegaskan tindakan pelaku tidak dapat ditoleransi. Sebab, penganiayaan dilakukan secara brutal.

"Pelaku mengikat tangan korban lalu menganiaya hingga jatuh pingsan. Karena luka cukup serius sempat dirawat beberapa hari di RSUD Amri Tambunan Lubukpakam. Hasil rontgen ada retak di bagian pipi dan gigi. Keterangan dikuatkan dari pihak keluarga," tegasnya.

Baca Juga: Komnas PA Kecewa, Anak Jadi Tameng Kasus KDRT Rizky Billar Berakhir Damai

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH menyampaikan pihaknya sejauh ini sudah memeriksa saksi-saksi.

"Laporan korban baru diterima pada Jumat 28 Oktober 2022. Oleh karenanya, kami proses dulu," tulis lulusan Akpol 2008 itu lewat Aplikasi WhatsApp.

Seorang anak berusia 14 tahun jadi korban penyiksaan dilakukan pria dewasa di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (25/10).

Pelaju merupakan tetangga korban berinisial CRO. Kasus penganiayaan itu telah dilaporkan dengan nomor LP/B/605/X/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA. Hal itu dibenarkan nenek korban, MA. (Antara)

Load More