SuaraSumut.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta aparat kepolisian menangkap penyiksa anak di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
"Dari keterangan keluarga, kasus kekerasan fisik dialami korban berusia 14 tahun telah resmi dilaporkan. Untuk itu, Polresta Deli Serdang segera mungkin menangkap pelakunya," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Senin (31/10/2022)
Hal itu disampaikan Arist Merdeka Sirait usai menyambangi rumah korban di Kecamatan Tanjung Morawa.
Ia mengungkapkan, pelaku selain menyiksa korban, mengakibatkan bagian mata memar disertai bengkak. Pelaku juga mengajari anak di bawah umur itu mengonsumi sabu-sabu.
"Pengakuan dari korban, dirinya diajak pelaku mengosumsi sabu secara gratis. Oleh karena itulah, jadinya kecanduan penyalagunaan narkoba. Hal ini sangat miris sekali," ungkapnya.
Soal kecanduan korban mengonsumi narkoba, Arist menyarankan secepatnya dilalukan rehabilitasi.
"Saya menyampaikan kepada pihak keluarga agar merehabilitasi ke BNN Kabupaten Deliserdang. Itu dilakukan untuk kepentingan korban," pintanya.
Disinggung terkait penyiksaan yang dialami korban, Arist menegaskan tindakan pelaku tidak dapat ditoleransi. Sebab, penganiayaan dilakukan secara brutal.
"Pelaku mengikat tangan korban lalu menganiaya hingga jatuh pingsan. Karena luka cukup serius sempat dirawat beberapa hari di RSUD Amri Tambunan Lubukpakam. Hasil rontgen ada retak di bagian pipi dan gigi. Keterangan dikuatkan dari pihak keluarga," tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH menyampaikan pihaknya sejauh ini sudah memeriksa saksi-saksi.
"Laporan korban baru diterima pada Jumat 28 Oktober 2022. Oleh karenanya, kami proses dulu," tulis lulusan Akpol 2008 itu lewat Aplikasi WhatsApp.
Seorang anak berusia 14 tahun jadi korban penyiksaan dilakukan pria dewasa di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (25/10).
Pelaju merupakan tetangga korban berinisial CRO. Kasus penganiayaan itu telah dilaporkan dengan nomor LP/B/605/X/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA. Hal itu dibenarkan nenek korban, MA. (Antara)
Berita Terkait
-
Publik Lupa Satu Hal soal Rizky Billar, Bukan Sekadar KDRT!
-
Usai Bebas dari Penjara, Komnas PA Buka Suara Soal Rizky Billar dan Menilai Begini
-
Buntut Pencabutan Laporan KDRT Tuai Banyak Kekecewaan, Komnas PA: Lesti Kejora Bucin Takut Kehilangan Rizky Billar!
-
PEDAS! Komnas PA Tuding Lesti Kejora Takut Kehilangan Suami, tapi Alasan Anak
-
Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
BRI Perkuat Sinergi dengan OJK dan Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas