SuaraSumut.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta aparat kepolisian menangkap penyiksa anak di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
"Dari keterangan keluarga, kasus kekerasan fisik dialami korban berusia 14 tahun telah resmi dilaporkan. Untuk itu, Polresta Deli Serdang segera mungkin menangkap pelakunya," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Senin (31/10/2022)
Hal itu disampaikan Arist Merdeka Sirait usai menyambangi rumah korban di Kecamatan Tanjung Morawa.
Ia mengungkapkan, pelaku selain menyiksa korban, mengakibatkan bagian mata memar disertai bengkak. Pelaku juga mengajari anak di bawah umur itu mengonsumi sabu-sabu.
"Pengakuan dari korban, dirinya diajak pelaku mengosumsi sabu secara gratis. Oleh karena itulah, jadinya kecanduan penyalagunaan narkoba. Hal ini sangat miris sekali," ungkapnya.
Soal kecanduan korban mengonsumi narkoba, Arist menyarankan secepatnya dilalukan rehabilitasi.
"Saya menyampaikan kepada pihak keluarga agar merehabilitasi ke BNN Kabupaten Deliserdang. Itu dilakukan untuk kepentingan korban," pintanya.
Disinggung terkait penyiksaan yang dialami korban, Arist menegaskan tindakan pelaku tidak dapat ditoleransi. Sebab, penganiayaan dilakukan secara brutal.
"Pelaku mengikat tangan korban lalu menganiaya hingga jatuh pingsan. Karena luka cukup serius sempat dirawat beberapa hari di RSUD Amri Tambunan Lubukpakam. Hasil rontgen ada retak di bagian pipi dan gigi. Keterangan dikuatkan dari pihak keluarga," tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH menyampaikan pihaknya sejauh ini sudah memeriksa saksi-saksi.
"Laporan korban baru diterima pada Jumat 28 Oktober 2022. Oleh karenanya, kami proses dulu," tulis lulusan Akpol 2008 itu lewat Aplikasi WhatsApp.
Seorang anak berusia 14 tahun jadi korban penyiksaan dilakukan pria dewasa di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (25/10).
Pelaju merupakan tetangga korban berinisial CRO. Kasus penganiayaan itu telah dilaporkan dengan nomor LP/B/605/X/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA. Hal itu dibenarkan nenek korban, MA. (Antara)
Berita Terkait
-
Publik Lupa Satu Hal soal Rizky Billar, Bukan Sekadar KDRT!
-
Usai Bebas dari Penjara, Komnas PA Buka Suara Soal Rizky Billar dan Menilai Begini
-
Buntut Pencabutan Laporan KDRT Tuai Banyak Kekecewaan, Komnas PA: Lesti Kejora Bucin Takut Kehilangan Rizky Billar!
-
PEDAS! Komnas PA Tuding Lesti Kejora Takut Kehilangan Suami, tapi Alasan Anak
-
Miris, Dua Orang Anak di Depok Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir
-
Daftar Aplikasi Berbahaya di Android, Pengguna Wajib Hapus Sekarang
-
Pemkot Medan Berencana Bikin Festival Semarak Pergantian Tahun 2025, Anggarannya Besar