SuaraSumut.id - Oknum TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap penjual telur di Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan menjadi tersangka.
"Iya statusnya sudah jadi tersangka," kata Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian kepada SuaraSumut.id, Selasa (1/11/2022).
Rico mengatakan, Koptu I dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan. Namun demikian, tersangka tidak ditahan.
"Pertimbangan penyidik karena dia dianggap kooperatif, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan tidak melakukan tindak pidana lainnya. Sehingga tidak dilakukan penahanan," tandasnya.
Diketahui, oktum TNI diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga orang penjual telur. Korban adalah Feri Cuandra selalu pemilik usaha penjualan telur dan dua orang pekerjanya yakni Iqbal dan Eka.
"Iya saya dan dua orang pekerja menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI," kata Feri, Senin (31/10/2022).
Kejadian bermula ketika pekerjanya Iqbal mengantar telur naik becak barang di Jalan Masjid Medan Helvetia, pada Jumat (7/10/2022).
Saat bersamaan, kata Feri, oknum TNI yang mengendarai mobil melintas dan berpapasan dengan becak barang yang sedang berhenti di depan rumah langganan yang berada di dalam gang.
"Saat lewat itulah, mobilnya tersenggol dengan becak barang pekerja saya," katanya.
Baca Juga: Banyak Penonton Jatuh Pingsan di Konser Berdendang Bergoyang, Sandiaga Uno Beri Peringatan Keras!
Oknum TNI yang tidak terima karena mobilnya tersenggol becak barang seketika turun dari mobil dan tanpa basa basi melayangkan bogem mentah ke arah Iqbal.
Atas adanya penganiayaan, korban yang tidak berani melawan lalu menelepon Feri. Ia pun datang bersama pekerja lainnya bernama Eka.
Tapi bukannya mereda, situasi semakin panas hingga akhirnya Feri dan Eka juga menjadi sasaran.
Akibatnya mereka mengalami luka memar di bagian wajah. Korban akhirnya memilih membuat laporan ke Denpom I/5 Medan.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Wakil Ketua DPR Minta KemenPPPA dan Kemensos Dampingi ART Korban Penganiayaan
-
Diamankan Polisi, Pelaku Penganiayaan Anak dan Istri di Depok Masih Bungkam
-
Dijadikan Tersangka Penganiayaan, Siska Khair Minta Kevin Hillers Segera Ditahan
-
Sonya Fatmala Prihatin atas Kasus Penganiayaan Tehadap ART di Bandung Barat
-
Viral Penganiayaan Driver Ojol Terekam CCTV Resto Mie Gacoan Kota Bogor
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini