Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 01 November 2022 | 18:49 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraSumut.id - Oknum TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap penjual telur di Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan menjadi tersangka.

"Iya statusnya sudah jadi tersangka," kata Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian kepada SuaraSumut.id, Selasa (1/11/2022).

Rico mengatakan, Koptu I dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan. Namun demikian, tersangka tidak ditahan.

"Pertimbangan penyidik karena dia dianggap kooperatif, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan tidak melakukan tindak pidana lainnya. Sehingga tidak dilakukan penahanan," tandasnya.

Baca Juga: Banyak Penonton Jatuh Pingsan di Konser Berdendang Bergoyang, Sandiaga Uno Beri Peringatan Keras!

Diketahui, oktum TNI diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga orang penjual telur. Korban adalah Feri Cuandra selalu pemilik usaha penjualan telur dan dua orang pekerjanya yakni Iqbal dan Eka.

"Iya saya dan dua orang pekerja menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI," kata Feri, Senin (31/10/2022).

Kejadian bermula ketika pekerjanya Iqbal mengantar telur naik becak barang di Jalan Masjid Medan Helvetia, pada Jumat (7/10/2022).

Saat bersamaan, kata Feri, oknum TNI yang mengendarai mobil melintas dan berpapasan dengan becak barang yang sedang berhenti di depan rumah langganan yang berada di dalam gang.

"Saat lewat itulah, mobilnya tersenggol dengan becak barang pekerja saya," katanya.

Baca Juga: Jadi Opsi Tempat Pernikahan Kaesang-Erina di Jogja, GM Royal Ambarrukmo Mulai Lakukan Persiapan Internal

Oknum TNI yang tidak terima karena mobilnya tersenggol becak barang seketika turun dari mobil dan tanpa basa basi melayangkan bogem mentah ke arah Iqbal.

Atas adanya penganiayaan, korban yang tidak berani melawan lalu menelepon Feri. Ia pun datang bersama pekerja lainnya bernama Eka.

Tapi bukannya mereda, situasi semakin panas hingga akhirnya Feri dan Eka juga menjadi sasaran.

Akibatnya mereka mengalami luka memar di bagian wajah. Korban akhirnya memilih membuat laporan ke Denpom I/5 Medan.

Kontributor : M. Aribowo

Load More