SuaraSumut.id - Mengangkat atau adopsi anak kerap dilakukan pasangan suami istri dengan berbagai alasan. Seperti karena belum memiliki keturunan, alasan kemanusiaan, apalagi kalau anak tersebut anak yatim piatu.
Tentunya hal itu harus menjadi keputusan bersama pasangan suami istri, agar tidak menjadi masalah di belakang hari.
Dalam Islam ternyata sudah mengatur cara mengadopsi anak. Lantas bagaimana Islam mengatur hukum mengadopsi anak?
Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan, mengangkat atau adopsi anak merupakan suatu kebaikan.
"Adopsi anak artinya mengasuh, suatu kebaikan mengasuh anak," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (2/11/2022).
Maratua menjelaskan, MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait adopsi anak, lewat Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia tahun 1984 yang berlangsung pada bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984. Adapun fatwa soal adopsi sebagai berikut:
Pertama, Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah adalah anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).
Kedua, mengangkat (adopsi) dengan pengertian anak tersebut putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syari’ah Islam.
"Ketiga, adapun pengangkatan anak dengan tidak mengubah status nasab dan agamanya dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal saleh yang dianjurkan oleh agama Islam," ujarnya.
Baca Juga: Bisnis Food & Beverage di Bali Membaik Jelang KTT G20
Keempat, pengangkatan anak Indonesia oleh Warga Negara Asing selain bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 34, juga merendahkan martabat bangsa.
Menurut Maratua, mengadopsi anak dalam Islam tidak serta memutuskan hubungan dengan orang tua anaknya.
"Kalau dia perempuan, wali nikahnya, ayahnya yang asli," ungkap Maratua.
Dalam Islam juga diatur anak adopsi tidak sama kedudukannya dengan anak kandung.
"Kalau pembagian warisan gak ada sama dia. Tidak ada ketentuannya, anak adopsi harus dapat (warisan)," jelasnya
"Gak dapat dia (anak adopsi), nashabnya, mahram ataupun hak waris," katanya.
Berita Terkait
-
Bantahan Putri Candrawathi Soal Minta Anak Adopsi ke Keluarga Brigadir J: Tidak Pernah
-
Febri Diansyah Tak Berkutik Saat Tahu Anak Bungsu Putri Candrawathi Adalah Anak Adopsi
-
Ferbri Diansyah Bingung saat Ditanya Anak Bungsu Putri Candrawathi Anak Adopsi, Tak Bisa Jadi Alasan Penangguhan Penahanan
-
Febri Diansyah Enggan Berkomentar soal Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Disebut Hasil Adopsi
-
Ternyata Anak Bungsu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Anak Adopsi, Febri Diansyah Tidak Mau Berkomentar Banyak
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh
-
Permainan Domino Dilarang di Aceh Barat