SuaraSumut.id - Mengangkat atau adopsi anak kerap dilakukan pasangan suami istri dengan berbagai alasan. Seperti karena belum memiliki keturunan, alasan kemanusiaan, apalagi kalau anak tersebut anak yatim piatu.
Tentunya hal itu harus menjadi keputusan bersama pasangan suami istri, agar tidak menjadi masalah di belakang hari.
Dalam Islam ternyata sudah mengatur cara mengadopsi anak. Lantas bagaimana Islam mengatur hukum mengadopsi anak?
Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan, mengangkat atau adopsi anak merupakan suatu kebaikan.
"Adopsi anak artinya mengasuh, suatu kebaikan mengasuh anak," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (2/11/2022).
Maratua menjelaskan, MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait adopsi anak, lewat Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia tahun 1984 yang berlangsung pada bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984. Adapun fatwa soal adopsi sebagai berikut:
Pertama, Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah adalah anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).
Kedua, mengangkat (adopsi) dengan pengertian anak tersebut putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syari’ah Islam.
"Ketiga, adapun pengangkatan anak dengan tidak mengubah status nasab dan agamanya dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal saleh yang dianjurkan oleh agama Islam," ujarnya.
Baca Juga: Bisnis Food & Beverage di Bali Membaik Jelang KTT G20
Keempat, pengangkatan anak Indonesia oleh Warga Negara Asing selain bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 34, juga merendahkan martabat bangsa.
Menurut Maratua, mengadopsi anak dalam Islam tidak serta memutuskan hubungan dengan orang tua anaknya.
"Kalau dia perempuan, wali nikahnya, ayahnya yang asli," ungkap Maratua.
Dalam Islam juga diatur anak adopsi tidak sama kedudukannya dengan anak kandung.
"Kalau pembagian warisan gak ada sama dia. Tidak ada ketentuannya, anak adopsi harus dapat (warisan)," jelasnya
"Gak dapat dia (anak adopsi), nashabnya, mahram ataupun hak waris," katanya.
Berita Terkait
-
Bantahan Putri Candrawathi Soal Minta Anak Adopsi ke Keluarga Brigadir J: Tidak Pernah
-
Febri Diansyah Tak Berkutik Saat Tahu Anak Bungsu Putri Candrawathi Adalah Anak Adopsi
-
Ferbri Diansyah Bingung saat Ditanya Anak Bungsu Putri Candrawathi Anak Adopsi, Tak Bisa Jadi Alasan Penangguhan Penahanan
-
Febri Diansyah Enggan Berkomentar soal Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Disebut Hasil Adopsi
-
Ternyata Anak Bungsu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Anak Adopsi, Febri Diansyah Tidak Mau Berkomentar Banyak
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Benarkah Harga Daging Ayam di Sumatera Utara Mulai Turun?
-
Tak Kapok Masuk Penjara, Pria di Aceh Kembali Curi Kotak Amal Masjid 5 Kali
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idulfitri pada 19 Maret 2026, Muhammadiyah Lebaran 20 Maret
-
3.554 Jiwa Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumut, Ini Update Terbarunya
-
Tips Praktis Cuci Piring Usai Buka Puasa, Bisa Dicoba!