SuaraSumut.id - Kejati Sumut menyita 105,9582 hektare tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan.
"Benar, penyidik melakukan penyitaan tanah seluas 105,9852 hektare di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (10/11/2022).
Yos mengatakan, penyitaan dilakukan pada Selasa 8 November 2022. Hal ini berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A No.39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alih Fungsi Hutan.
Dalam penanganan perkara ini, kata Yos, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik dari BPN hingga Kementerian KLHK.
"Pidsus telah memeriksa saksi sebanyak 40 orang, baik dari pihak BPN, pihak yang menggunakan lahan, Kementerian KLHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekonomian negara," jelasnya.
Pihaknya sedang menunggu perhitungan dari ahli Lingkungan terkait potensi kerugian keuangan negaranya.
"Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan secepatnya. Lahan tersebut telah dititipkan ke BKSDA Wilayah 1 Sumut," cetusnya.
Sebelumnya, penyidik turun langsung dan meninjau lahan Suaka Margasatwa. Namun pada faktanya di lapangan terdapat tanaman sawit yang disebutkan dikelola oleh kelompok tani, namun kelompok tani yang dimaksud diduga hanya kedok saja.
"Tanah tersebut adalah kawasan hutan Suaka Margasatwa dan didalamnya ada kelompok tani yang bernaung dibawah Koperasi Serba Usaha atau KSU Sinar Tani Makmur (STU)," katanya.
Baca Juga: RRQ Hoshi Singkirkan Evos Legends dari Piala Presiden Esports 2022
Berita Terkait
-
KPK Sita Emas Batangan Hingga Uang Tunai, Hasil Geledah Rumah Lukas Enembe dan Apartemen
-
Soal Salah Sita Aset BLBI, Dosen UI: Pemerintah Tidak Boleh Sewenang-wenang
-
Amankan Satu Orang Pasca Kebakaran Balai Kota Bandung, Polisi Sita Satu Tabung Gas
-
Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Dokumen dari Dua Kantor Perusahaan Swasta di Jayapura
-
Polisi Sita 15 Kg Sisik Trenggiling, Dua Pelaku Ditangkap
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR