Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 13 November 2022 | 10:15 WIB
Ilustrasi perang Palestina-Israel. (Shutterstock)

Rancangan resolusi tersebut disetujui melalui pemungutan suara di Markas Besar PBB di New York, AS.

Menurut resolusi tersebut, ICJ diminta "segera" memberikan pertimbangan soal "pendudukan berlarut-larut, pemukiman, dan pencaplokan wilayah Palestina" oleh Israel.

Tindakan Israel itu, seperti yang disebutkan dalam resolusi, merupakan pelanggaran atas hak Palestina untuk menentukan sendiri nasibnya. (Antara)

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Justin Hubner, Sempat Diprediksi Jadi Bintang Masa Depan Timnas Belanda

Load More