Polisi menangkap pria inisial M karena menusuk mantan istrinya pakai pulpen. [Antara]
SuaraSumut.id - Seorang ASN di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban penganiayaan mantan suaminya.
Korban berinisial Z (43) ditusuk oleh M (41) menggunakan pulpen. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian pipi, kening, mata serta tangan.
Melansir Antara, Senin (14/11/2022), Kepala Puskesmas Kecamatan Pantai Labu, dr Benny Bukit membenarkan kejadian itu.
"Benar, kasusnya sudah ditangani Polresta Deli Serdang," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi mengatakan, pelaku penusukan terhadap korban telah ditangkap.
"Pelaku ditangkap di daerah Sumatera Barat," ujarnya.
"Saat ini kasusnya sedang didalami guna mengetahui motif," sambung Kadek.
Berita Terkait
-
Polres Karawang Tetap Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan Wartawan Meski Kalah Praperadilan
-
Polres Karawang Tetap Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan Wartawan Meski Kalah Praperadilan
-
Ketua RW Sebut Anak Kyai Korban Penganiayaan di Tambora Sempat Ingin Melarikan Diri saat Disekap
-
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Papua Barat Tersangka Penganiayaan 3 Perempuan Dimasukkan Dalam Sel
-
Kronologi Penyekapan dan Penganiayaan Seorang Perawat oleh Anggota Polisi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap