Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 15 November 2022 | 16:24 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan oknum PNS berinisial DH (33) yang bakar ibu tiri di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, menjadi tersangka.

Peristiwa itu mengakibatkan korban Nurhayani Dalimunthe (53) meninggal dunia. Polisi juga melakukan penahanan terhadap DH.

"Terhadap yang bersangkutan sudah resmi menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Rusdi Marzuki dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (15/11/2022).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Dari pemeriksaan terungkap motif tersangka membakar ibu tirinya itu. Tersangka mengaku kesal dilarang bunuh diri.

Baca Juga: Segera Peka! Ini 4 Tanda Teman Toxic yang Jarang Disadari Oleh Korbannya

"Sehingga dengan spontan terlapor membakar korban dengan menggunakan minyak dan mancis yang dibawanya," ungkap Rusdi.

Polisi menyita barang bukti satu sarung yang terbakar, satu potongan baju daster, dan satu botol bekas minuman mineral yang terbakar bagian ujungnya.

Sebelumnya, warga yang bermukim di Desa Sampean Kecamatan Sei Kanan, dibuat geger dengan peristiwa tewasnya seorang wanita renta, Sabtu (12/11/2022).

Korban tewas dalam kondisi mengenaskan sekujur tubuhnya gosong akibat dijilat api di dalam rumahnya. Korban meninggal akibat dibakar oleh anak tirinya.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Profil Singkat Moeldoko, si Anak Petani yang Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan

Load More