Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 16 November 2022 | 16:28 WIB
Keluarga didampingi LBH Cakra Keadilan membuat laporan ke Polda Sumut. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - LBH Medan buka suara terkait kasus seorang pria berinisial I alias N (40) tewas diterjang timah panas polisi di Medan Labuhan. Pengacara Publik LBH Medan Maswan Tambak meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

"Menurut saya ada yang janggal atas kejadian itu," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (16/11/2022).

Terlepas pria itu diduga bandar narkoba atau tidak, kata Maswan, polisi harusnya mengambil langkah terukur dalam melakukan penangkapan, sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Secara hukum itu tidak dibenarkan (ditembak mati), apalagi dengan cara melarikan diri (membiarkan korban terkapar setelah ditembak)," ungkap Maswan.

Baca Juga: Jessica Iskandar Bohong Soal Ditipu Rp 9,8 Miliar, Pengacara Steven Sebut Itu Uang Patungan

Oleh sebab itu, LBH Medan mendesak Polda Sumut agar memeriksa oknum polisi yang melakukan penangkapan hingga berujung tewasnya I.

"Kita minta diusut tuntas dan oknum polisi yang menembak diproses secara Propam dan pidana. Kita gak pro narkoba, tapi juga tidak pro pembunuhan," jelasnya.

Sebelumnya, pihak keluarga didampingi LBH Cakra Keadilan mendatangi Propam Polda Sumut untuk membuat laporan, Rabu (16/11/2022).

Kedatangan mereka untuk melaporkan tiga oknum polisi yang berada di lokasi saat penggerebekan maut tersebut.

Namun demikian, kasus ini telah ditangani Propam Polres Pelabuhan Belawan. Pihak keluarga pun diminta untuk berkoordinasi dengan Propam Polres Pelabuhan Belawan.

Baca Juga: Siapkan Biaya Hidup Segini untuk Persiapan Nonton Piala Dunia 2022 di Qatar

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan kalau laporan itu merupakan hak keluarga.

"Itu hak dari keluarga, tentu prosesnya kita menerima kemudian meneliti materi dari pengaduan dan nanti Propam yang akan menindaklanjuti," ungkapnya.

"Nanti terfaktakan dari penyelidikan dan rentetan peristiwa itu. Seperti kita ketahui sebelumnya ada empat orang yang sudah ditangkap (terkait narkoba)," sambungnya.

Disinggung apakah tiga orang oknum polisi yang dilaporkan itu akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Hadi menjawab hal itu merupakan kewenangan dari Propam.

"Semuanya nanti Propam yang mendalami," pungkasnya.

Sebelumnya, I alias N (40) yang diduga pengedar narkoba setelah timah panas polisi menerjang lehernya, Senin (14/11/2022).

Polres Pelabuhan Belawan mengklaim I melawan dan menyerang pisau saat disergap. Sedangkan pihak keluarga membantah kalau I menyerang petugas saat ditangkap.

Kontributor : M. Aribowo

Load More