SuaraSumut.id - Seorang warga Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, melaporkan AKP MS ke Propam Polda Sumut atas dugaan perkara penggelapan barang bukti kasus narkoba.
Dalam laporannya, ia menuding mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu ini diduga menggelapkan uang Rp 200 juta milik N tersangka Tindak Pidana Pencuci Uang (TPPU) dan narkoba. Buntut dari laporan itu, AKP MS dikabarkan akan menjalani sidang etika pada Senin (28/11/2022).
Pelapor mengaku melapor ke Propam Polda Sumut pada 14 Juni 2022 lalu. Menurutnya, MS diduga hendak melakukan penggelapan uang milik N yang ditangkap pada tahun 2021.
"Awalnya ada penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kepada N sekira bulan Juni 2021," katanya Minggu (27/11/2022).
"Sebenarnya awal mulanya ada penangkapan narkotika itu di daerah Labuhanbatu Selatan," sambungnya
Usai ditangkap, kata Asep, petugas melakukan pengembangan sampai ke rumah pelaku.
"Di sana ditemukan sedikit narkotika dan ada beberapa barang bukti yang diambil dari rumah N," ujarnya.
Kemudian, pada Februari 2022 N menjalani persidangan di Pengadilan Tanjung Balai.
"Saat pemeriksaan tersangka keberatan karena ada beberapa barang yang diambil namun tidak dilakukan penyitaan dan tidak dikembalikan," ujarnya.
Baca Juga: Bikin Resah Warga Cianjur, Penyidik Polres Cianjur Periksa Pimpinan Ormas
Tak ayal, N lalu membuat pernyataan di atas materai, yaitu menyatakan surat keberatan terhadap oknum-okum yang mengambil barang tersebut, tetapi tidak mengembalikan kepada yang berhak.
Berdasarkan hal tersebut, Asep yang merasa adanya kejanggalan dari fakta di persidangan, membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut.
Saat bersamaan pihak Satresnarkoba Polres Labuhanbatu disebut menyerahkan sejumlah barang bukti yang kurang lebih setahun sudah ditangan mereka ke kejaksaan.
"Berjalan terus kita ikuti persidangan. Ada fakta tambahan di dalam kesaksian bahwasanya muncul uang Rp 200 juta yang sudah disita tidak diserahkan, sebagai barang bukti di pengadilan," ucapnya.
"Itu baru disampikan kepada Kejaksaan dan Pengadilan pada 14 juni 2022. Bersamaan dengan laporan saya ke Propam Polda," sambung Asep.
Ia berpandangan ada kejanggalan, bahwa petugas menyampaikan surat adanya barang bukti tambahan, bersamaan dengan laporannya ke Propam.
Berita Terkait
-
Curigai Mutasi Penyidik Kasus Brigadir J, Hakim Cecar Aipda Arsyad soal Intervensi: Tak Berani Bicara di Sidang Etik?
-
Polres Purworejo Tangani Kasus Dugaan Polisi Selingkuh dengan Bidan Puskesmas, Segera Digelar Sidang Etik Profesi
-
Sidang Etik 8 Jam, Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Polri
-
Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Tak Didampingi Pengacara
-
Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Perkara Ferdy Sambo Hari Ini, Menyusul Dipecat?
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Daftar 10 Wanita Paling Berpengaruh di Dunia Kripto 2026, Ini Sosoknya
-
Mau Beli Bitcoin? Ini 10 Aplikasi Terpercaya yang Wajib Kamu Coba
-
Gubernur Bobby Nasution Minta PSMS Medan Promosi ke Liga 1, Jika Gagal Pemprov Ambil Alih
-
Haji 2026, Imigrasi Sumut Kawal Kloter Pertama Embarkasi Medan
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco