Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 28 November 2022 | 00:32 WIB
Logo Polri. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang warga Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, melaporkan AKP MS ke Propam Polda Sumut atas dugaan perkara penggelapan barang bukti kasus narkoba.

Dalam laporannya, ia menuding mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu ini diduga menggelapkan uang Rp 200 juta milik N tersangka Tindak Pidana Pencuci Uang (TPPU) dan narkoba. Buntut dari laporan itu, AKP MS dikabarkan akan menjalani sidang etika pada Senin (28/11/2022).

Pelapor mengaku melapor ke Propam Polda Sumut pada 14 Juni 2022 lalu. Menurutnya, MS diduga hendak melakukan penggelapan uang milik N yang ditangkap pada tahun 2021.

"Awalnya ada penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kepada N sekira bulan Juni 2021," katanya Minggu (27/11/2022).

Baca Juga: Bikin Resah Warga Cianjur, Penyidik Polres Cianjur Periksa Pimpinan Ormas

"Sebenarnya awal mulanya ada penangkapan narkotika itu di daerah Labuhanbatu Selatan," sambungnya

Usai ditangkap, kata Asep, petugas melakukan pengembangan sampai ke rumah pelaku.

"Di sana ditemukan sedikit narkotika dan ada beberapa barang bukti yang diambil dari rumah N," ujarnya.

Kemudian, pada Februari 2022 N menjalani persidangan di Pengadilan Tanjung Balai.

"Saat pemeriksaan tersangka keberatan karena ada beberapa barang yang diambil namun tidak dilakukan penyitaan dan tidak dikembalikan," ujarnya.

Baca Juga: Persiapan Piala Asia dan Piala Dunia U-20 2023, Timnas Indonesia Fokus TC di Januari

Tak ayal, N lalu membuat pernyataan di atas materai, yaitu menyatakan surat keberatan terhadap oknum-okum yang mengambil barang tersebut, tetapi tidak mengembalikan kepada yang berhak.

Berdasarkan hal tersebut, Asep yang merasa adanya kejanggalan dari fakta di persidangan, membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut.

Saat bersamaan pihak Satresnarkoba Polres Labuhanbatu disebut menyerahkan sejumlah barang bukti yang kurang lebih setahun sudah ditangan mereka ke kejaksaan.

"Berjalan terus kita ikuti persidangan. Ada fakta tambahan di dalam kesaksian bahwasanya muncul uang Rp 200 juta yang sudah disita tidak diserahkan, sebagai barang bukti di pengadilan," ucapnya.

"Itu baru disampikan kepada Kejaksaan dan Pengadilan pada 14 juni 2022. Bersamaan dengan laporan saya ke Propam Polda," sambung Asep.

Ia berpandangan ada kejanggalan, bahwa petugas menyampaikan surat adanya barang bukti tambahan, bersamaan dengan laporannya ke Propam.

"Sedangkan perkara tersebut sudah masuk dalam ranah pra tuntutan," ungkap Asep.

Asep menambahkan, bahwa kasus TTPU dan narkoba yang melibatkan N sudah putuskan. Ia dituntut hukuman 7 tahun penjara kasus TTPU dan 1 tahun 7 bulan untuk kasus narkoba.

"Di pengadilan sudah inkrah, yang Rp 200 juta akhirnya diserahkan dikembalikan ke negara. Kemungkinan kalau tidak dilaporkan, mungkin digelapkan uang yang disita itu," ungkapnya.

Atas sidang kode etik yang dikabarkan akan digelar besok, Asep berharap MS dapat diberikan sanksi tegas.

"Kita harap Polri kembali Presisi. Kapolda dapat bijaksana memberi sanksi. Kita juga tidak menuduh Polda Sumut melindungi, tapi kita yakin Kapolda bijaksana memberikan sanksi yang tegas kepada anggotanya yang nakal," harapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku belum mengetahui terkait dengan sidang etik tersebut.

"Belum dapat info. Tunggu saja besok ada atau tidak," tukasnya.

Load More