Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 28 November 2022 | 00:32 WIB
Logo Polri. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang warga Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, melaporkan AKP MS ke Propam Polda Sumut atas dugaan perkara penggelapan barang bukti kasus narkoba.

Dalam laporannya, ia menuding mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu ini diduga menggelapkan uang Rp 200 juta milik N tersangka Tindak Pidana Pencuci Uang (TPPU) dan narkoba. Buntut dari laporan itu, AKP MS dikabarkan akan menjalani sidang etika pada Senin (28/11/2022).

Pelapor mengaku melapor ke Propam Polda Sumut pada 14 Juni 2022 lalu. Menurutnya, MS diduga hendak melakukan penggelapan uang milik N yang ditangkap pada tahun 2021.

"Awalnya ada penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kepada N sekira bulan Juni 2021," katanya Minggu (27/11/2022).

Baca Juga: Bikin Resah Warga Cianjur, Penyidik Polres Cianjur Periksa Pimpinan Ormas

"Sebenarnya awal mulanya ada penangkapan narkotika itu di daerah Labuhanbatu Selatan," sambungnya

Usai ditangkap, kata Asep, petugas melakukan pengembangan sampai ke rumah pelaku.

"Di sana ditemukan sedikit narkotika dan ada beberapa barang bukti yang diambil dari rumah N," ujarnya.

Kemudian, pada Februari 2022 N menjalani persidangan di Pengadilan Tanjung Balai.

"Saat pemeriksaan tersangka keberatan karena ada beberapa barang yang diambil namun tidak dilakukan penyitaan dan tidak dikembalikan," ujarnya.

Baca Juga: Persiapan Piala Asia dan Piala Dunia U-20 2023, Timnas Indonesia Fokus TC di Januari

Tak ayal, N lalu membuat pernyataan di atas materai, yaitu menyatakan surat keberatan terhadap oknum-okum yang mengambil barang tersebut, tetapi tidak mengembalikan kepada yang berhak.

Load More