Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 28 November 2022 | 00:32 WIB
Logo Polri. [Ist]

Berdasarkan hal tersebut, Asep yang merasa adanya kejanggalan dari fakta di persidangan, membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut.

Saat bersamaan pihak Satresnarkoba Polres Labuhanbatu disebut menyerahkan sejumlah barang bukti yang kurang lebih setahun sudah ditangan mereka ke kejaksaan.

"Berjalan terus kita ikuti persidangan. Ada fakta tambahan di dalam kesaksian bahwasanya muncul uang Rp 200 juta yang sudah disita tidak diserahkan, sebagai barang bukti di pengadilan," ucapnya.

"Itu baru disampikan kepada Kejaksaan dan Pengadilan pada 14 juni 2022. Bersamaan dengan laporan saya ke Propam Polda," sambung Asep.

Baca Juga: Bikin Resah Warga Cianjur, Penyidik Polres Cianjur Periksa Pimpinan Ormas

Ia berpandangan ada kejanggalan, bahwa petugas menyampaikan surat adanya barang bukti tambahan, bersamaan dengan laporannya ke Propam.

"Sedangkan perkara tersebut sudah masuk dalam ranah pra tuntutan," ungkap Asep.

Asep menambahkan, bahwa kasus TTPU dan narkoba yang melibatkan N sudah putuskan. Ia dituntut hukuman 7 tahun penjara kasus TTPU dan 1 tahun 7 bulan untuk kasus narkoba.

"Di pengadilan sudah inkrah, yang Rp 200 juta akhirnya diserahkan dikembalikan ke negara. Kemungkinan kalau tidak dilaporkan, mungkin digelapkan uang yang disita itu," ungkapnya.

Atas sidang kode etik yang dikabarkan akan digelar besok, Asep berharap MS dapat diberikan sanksi tegas.

Baca Juga: Persiapan Piala Asia dan Piala Dunia U-20 2023, Timnas Indonesia Fokus TC di Januari

"Kita harap Polri kembali Presisi. Kapolda dapat bijaksana memberi sanksi. Kita juga tidak menuduh Polda Sumut melindungi, tapi kita yakin Kapolda bijaksana memberikan sanksi yang tegas kepada anggotanya yang nakal," harapnya.

Load More