Suhardiman
Senin, 28 November 2022 | 00:32 WIB
Logo Polri. [Ist]

"Sedangkan perkara tersebut sudah masuk dalam ranah pra tuntutan," ungkap Asep.

Asep menambahkan, bahwa kasus TTPU dan narkoba yang melibatkan N sudah putuskan. Ia dituntut hukuman 7 tahun penjara kasus TTPU dan 1 tahun 7 bulan untuk kasus narkoba.

"Di pengadilan sudah inkrah, yang Rp 200 juta akhirnya diserahkan dikembalikan ke negara. Kemungkinan kalau tidak dilaporkan, mungkin digelapkan uang yang disita itu," ungkapnya.

Atas sidang kode etik yang dikabarkan akan digelar besok, Asep berharap MS dapat diberikan sanksi tegas.

"Kita harap Polri kembali Presisi. Kapolda dapat bijaksana memberi sanksi. Kita juga tidak menuduh Polda Sumut melindungi, tapi kita yakin Kapolda bijaksana memberikan sanksi yang tegas kepada anggotanya yang nakal," harapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku belum mengetahui terkait dengan sidang etik tersebut.

"Belum dapat info. Tunggu saja besok ada atau tidak," tukasnya.

Load More