SuaraSumut.id - PN Medan mengabulkan gugatan praperadilan (Prapid) yang dilayangkan mantan anggota DPRD Sumut Robby Anangga atas status tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Robby sendiri sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut berdasarkan gelar perkara pada 7 Oktober 2022.
Namun setelah menempuh proses Prapid, PN Medan menyatakan menerima permohonan Robby Anangga. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangka Robby dalam kasus itu dinyatakan gugur.
Qodirun, kuasa hukum Robby Anangga mengatakan, dalam amar putusan itu ditegaskan bahwa PN Medan mengabulkan permohonan Pemohon dalam hal ini Robby Anangga untuk sebahagaian.
"Kemudian menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon H Robby Anangga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan," ujar Qodirun, Rabu (30/11/2022).
Amar putusan itu juga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan tersangka yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: SP Status/230/X/2022/Ditreskrimum Tentang Penetapan Status Tersangka, tanggal 20 Oktober 2022.
Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/188/V/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022 Jo. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
Kemudian, amar putusan itu juga memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021, pelapor atas nama MULYADI selaku kuasa dari Dra Delmeria.
"Karena itu, kita meminta Polda Sumut untuk melaksanakan putusan Prapid. Sebab, klien kami telah dinyatakan bebas demi hukum. Tidak sah penetapan tersangka itu," ungkapnya.
Untuk itu, kata Qodirun, pihaknya telah menyurati Polda Sumut untuk pelaksanaan isi putusan pengadilan itu. Sementara itu, Robby Anangga sendiri yang hadir pada kesempatan tersebut mengucapkan rasa syukurnya atas dikabulkannya permohonan Prapidnya oleh PN Medan.
Baca Juga: Pinkan Mambo Tak Sungkan Bahas Begituan di Publik, Michelle Ashley Tampak Malu
"Alhamdulillah. Permohonan Prapid saya dikabulkan oleh PN Medan," kata Robby.
Kemudian, ia memohon kepada Polda Sumut untuk melaksanakan putusan PN Medan.
"Setelah mumutuskan pembatalan status tersangka atas nama saya, PN Medan memerintahkan Polda Sumut untuk melaksanakan putusan tersebut," ungkapnya.
Dirinya ingin kepastian hukum terhadap dirinya. Sebab, persoalan ini telah menguras waktu dan pikiran. Apalagi, ada agenda besar ke depan.
"Kita ingin kepastian hukum. Karena kita punya agenda besar ke depan. Saya ada niatan maju menjadi DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.
"Saya legowo. Saya tidak akan melaporkan ke Propam. Pada intinya, Saya ingin kepastian hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan Diganggu dengan Muncul Isu Mafia Tanah, Agus Hartono: Ada Pihak Sengaja Ganggu
-
Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan, MA Enggan Berkomentar
-
Percobaan Pemerasan Jaksa Kejati Jateng, Kamaruddin Simanjuntak Minta Keadilan pada Jaksa Agung dan Ajak Awasi Sidang Praperadilan
-
Dokter Richard Lee Menangkan Praperadilan atas Kartika Putri, Tuntut Rehabilitasi Nama Baik!
-
Dokter Richard Lee Dinyatakan Menang Praperadilan, Kartika Putri Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- 10 Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu Bank Mandiri Terdekat di Jakarta
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya