SuaraSumut.id - PN Medan mengabulkan gugatan praperadilan (Prapid) yang dilayangkan mantan anggota DPRD Sumut Robby Anangga atas status tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Robby sendiri sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut berdasarkan gelar perkara pada 7 Oktober 2022.
Namun setelah menempuh proses Prapid, PN Medan menyatakan menerima permohonan Robby Anangga. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangka Robby dalam kasus itu dinyatakan gugur.
Qodirun, kuasa hukum Robby Anangga mengatakan, dalam amar putusan itu ditegaskan bahwa PN Medan mengabulkan permohonan Pemohon dalam hal ini Robby Anangga untuk sebahagaian.
"Kemudian menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon H Robby Anangga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan," ujar Qodirun, Rabu (30/11/2022).
Amar putusan itu juga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan tersangka yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: SP Status/230/X/2022/Ditreskrimum Tentang Penetapan Status Tersangka, tanggal 20 Oktober 2022.
Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/188/V/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022 Jo. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
Kemudian, amar putusan itu juga memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021, pelapor atas nama MULYADI selaku kuasa dari Dra Delmeria.
"Karena itu, kita meminta Polda Sumut untuk melaksanakan putusan Prapid. Sebab, klien kami telah dinyatakan bebas demi hukum. Tidak sah penetapan tersangka itu," ungkapnya.
Untuk itu, kata Qodirun, pihaknya telah menyurati Polda Sumut untuk pelaksanaan isi putusan pengadilan itu. Sementara itu, Robby Anangga sendiri yang hadir pada kesempatan tersebut mengucapkan rasa syukurnya atas dikabulkannya permohonan Prapidnya oleh PN Medan.
Baca Juga: Pinkan Mambo Tak Sungkan Bahas Begituan di Publik, Michelle Ashley Tampak Malu
"Alhamdulillah. Permohonan Prapid saya dikabulkan oleh PN Medan," kata Robby.
Kemudian, ia memohon kepada Polda Sumut untuk melaksanakan putusan PN Medan.
"Setelah mumutuskan pembatalan status tersangka atas nama saya, PN Medan memerintahkan Polda Sumut untuk melaksanakan putusan tersebut," ungkapnya.
Dirinya ingin kepastian hukum terhadap dirinya. Sebab, persoalan ini telah menguras waktu dan pikiran. Apalagi, ada agenda besar ke depan.
"Kita ingin kepastian hukum. Karena kita punya agenda besar ke depan. Saya ada niatan maju menjadi DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.
"Saya legowo. Saya tidak akan melaporkan ke Propam. Pada intinya, Saya ingin kepastian hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan Diganggu dengan Muncul Isu Mafia Tanah, Agus Hartono: Ada Pihak Sengaja Ganggu
-
Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan, MA Enggan Berkomentar
-
Percobaan Pemerasan Jaksa Kejati Jateng, Kamaruddin Simanjuntak Minta Keadilan pada Jaksa Agung dan Ajak Awasi Sidang Praperadilan
-
Dokter Richard Lee Menangkan Praperadilan atas Kartika Putri, Tuntut Rehabilitasi Nama Baik!
-
Dokter Richard Lee Dinyatakan Menang Praperadilan, Kartika Putri Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera