SuaraSumut.id - Polisi menangkap RS (47) karena membunuh Asdadorna Sijabat (53) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku tega menghabisi nyawa kakak kandungnya karena sakit hati.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menjelaskan, peristiwa terjadi di Jalan Nenas Dusun II, Sarimatondang Kecamatan Sidamanik, pada Selasa (6/12/2022).
Awalnya saksi BS (30) yang merupakan anak korban menemukan orang tuanya dalam keadaan tidak bernyawa di kamar tidur korban. Peristiwa itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diperoleh hasil bahwa RS (47) yang merupakan adik kandung korban merupakan pelaku pembunuhan.
"Kemudian, petugas menangkap pelaku saat berada di kediamannya," kata Rachmat, Kamis (8/12/2022).
Rachmat menjelaskan, pelaku melakukan aksinya karena kesal atau sakit hati terhadap korban. Pada Senin 5 Desember 2022 sore, pelaku pulang ke rumah usai bekerja di ladang. Lalu anak pelaku melaporkan bahwa korban datang dan marah-marah.
Korban mengatakan akan membunuh pelaku RS karena merusak koper menantu korban yang baru pulang dari Bandung.
"Pelaku semakin kesal dan emosi melihat tumpukan kayu bakar setinggi sekitar 2 meter yang menghalangi pandangannya," ujarnya.
Mendengar hal tersebut, pelaku emosi dan berniat menghabisi nyawa kakak kandungnya. RS kemudian mempersiapkan tali plastik untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Chelsea Islan dan Rob Clinton Menikah, Keduanya Bahagia Bisa Wujudkan Pernikahan di Katedral
Pada Selasa sekitar pukul 08.00 WIB setelah anak-anak berangkat ke sekolah, pelaku mendatangi korban yang sedang duduk di pintu belakang.
Tanpa basa-basi pelaku langsung mencekik leher korban dari depan dan mendorongnya sampai ke kamar tidur. Ia kemudian membekap dengan selimut untuk supaya korban tidak teriak.
"Tak sampai di situ, pelaku juga sempat mengambil tali dari kantong celana dan mengikat tangan, kaki serta badan korban," jelasnya.
Setelah itu pelaku pulang ke rumah untuk makan. Selesai makan, pelaku kembali melihat korban ke kamar untuk memastikan keadaan korban.
"Setelah korban dipastikan meninggal dunia pelaku membuka ikatan tali yang ada di badan, tangan dan kaki kemudian menutupi korban dengan selimut dan sisa tali tersebut dibuang di dapur korban. Setelah itu pelaku berangkat ke ladang," cetusnya.
Dari hasil pemeriksaan RS mengakui perbuatannya yang telah membunuh Asdadorna Sijabat.
Berita Terkait
-
Kuat Maruf Menyerang: Laporkan Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Cs, Tak Terima Dituduh Berbohong hingga Rekayasa Pembunuhan Brigadir J!
-
Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Icha di Apartemen Green Pramuka, Tersangka Peragakan 90 Adegan
-
Sambo Laporkan Skenario Pembunuhan Brigadir J ke Kapolri, Putri Candrawathi Marah
-
Eks Pendeta Rudolf Peragakan 90 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Icha, Pelaku Tak Alami Gangguan Jiwa
-
Hakim Sebut Eks Kapolres Jaksel Dipatsus Gegara Ulah Ferdy Sambo Suruh Jelaskan Skenario Pembunuhan Yosua
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan