Suhardiman
Selasa, 13 Desember 2022 | 00:05 WIB
Warga mengerumuni proses penangkapan mobil boks yang membawa 1 ton ganja. [Ist]

SuaraSumut.id - Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 1 ton ganja. Narkoba itu dibawa menggunakan mobil boks di Jalan Jamin Ginting Medan, Senin (12/12/2022) malam.

Polisi yang mendapat laporan kemudian memepet mobil itu. Pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering siap edar dalam jumlah besar.

"Iya benar diamankan 1 ton ganja, tapi jumlah pastinya sedang ditimbang," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung dikonfirmasi SuaraSumut.id.

Ia mengatakan, 1 ton ganja itu dikemas dalam 366 paket yang disimpan di dalam 36 goni. Dalam pengungkapan ini, pihaknya turut mengamankan orang kurir ganja.

Baca Juga: BNPB: Frekuensi Banjir Berkurang

"Dugaan sementara kurir, barang berasal dari Aceh, tapi masih kita dalami," ungkap Rafles.

Proses penangkapan sempat membuat warga sekitar heboh. Warga pun mengerumuni lokasi, sebelum akhirnya polisi membawanya ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Load More