SuaraSumut.id - Polda Sumut memberlakukan pembatasan waktu operasional angkutan barang di ruas jalan nasional dan provinsi di Sumatera Utara. Ini berlaku selama arus mudik dan balik perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ini merupakan keputusan bersama Dinas Perhubungan Sumut, Bina Marga dan Bina Kontruksi Sumut, Ditlantas Polda Sumut dan lainnya," kata Hadi dalam keterangan tertulis Jumat (23/12/2022).
Berikut aturan pembatasan waktu operasional angkutan barang:
1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 8.000 kilogram
2. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
3. Mobil barang dengan kereta tempelan/ kereta gandengan
4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, dan bahan bangunan
Pembatasan waktu operasional angkutan barang dilakukan pada:
Libur Natal 2022
- Arus Mudik
Jumat 23 Desember 2022 pukul 12.00 WIB hingga Sabtu 24 Desember 2022 pukul 00.00 WIB
- Arus Balik
Minggu 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB hingga Senin 26 Desember 2022 pukul 00.00 WIB
Baca Juga: Terbata-Bata dan Nangis, Chuck Putranto 'Semprot' Ferdy Sambo: Bapak Tega kepada Saya
Libur Tahun Baru 2023
- Arus Mudik
Jumat 30 Desember 2022 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu 31 Desember 2022 pukul 12.00 WIB
- Arus Balik
Minggu 1 Januari 2023 pukul 12.00 WIB hingga Senin 2 Januari pukul 2023 pukul 08.00 WIB
Pembatasan waktu operasional ini dilakukan pada ruas jalan nasional dan provinsi:
Ruas Jalan Nasional
a. Bts Provinsi Aceh-Bts Kota Stabat-Bts Kota Medan
b. Medan-Tebing Tinggi
c. Tebing Tinggi-Rantau Prapat-Bts Provinsi Riau
d. Sp Kota Pinang-Bts Kabupaten Paluta-Gunung Tua-Pal XI-Bts Kota Padang Sidimpuan-Bts Kabupaten Tapanuli Selatan-Jembatan Merah- Ranjau Batu (Bts Prov Sumbar)
e. Tebing Tinggi-Pematangsiantar
f. Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea
g. Porsea-Tarutung-Sibolga
h. Bts Kabupaten Tapanuli Utara-Sipirok-Pal XI
i. Sibolga-Bts Kabupaten Tapsel-Padangsidimpuan
j. Medan-Berastagi-Kabanjahe
k. Kabanjahe-Merek-Sidikalang-Dolok Sanggul-Sibolga
l. Dolok Sanggul-Siborong borong
m. Merek-Saribu Dolok-Tiga Runggu-Tanjung Dolok
n. Tele-Samosir
Berita Terkait
-
Jelang Libur Nataru, Penumpang Mulai Penuhi Terminal Kalideres Jakarta Barat
-
Libur Nataru, Wapres Ma'ruf Amin Beri Arahan ke Pengusaha Tempat Liburan
-
Selama Nataru, Tujuh KA Layani Naik-Turun Penumpang di Stasiun Jatinegara dan Karawang, Daop 1: Urai Kepadatan
-
Ketersediaan Seat Terbatas dan Jelang Nataru, Harga Tiket Bus di Terminal Pulo Gebang Naik 20 Persen
-
Daftar Posko Siaga Mitsubishi Indonesia untuk Libur Nataru 2022/2023 dengan Diskon Menarik
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus