SuaraSumut.id - Polda Sumut memberlakukan pembatasan waktu operasional angkutan barang di ruas jalan nasional dan provinsi di Sumatera Utara. Ini berlaku selama arus mudik dan balik perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ini merupakan keputusan bersama Dinas Perhubungan Sumut, Bina Marga dan Bina Kontruksi Sumut, Ditlantas Polda Sumut dan lainnya," kata Hadi dalam keterangan tertulis Jumat (23/12/2022).
Berikut aturan pembatasan waktu operasional angkutan barang:
Baca Juga: Terbata-Bata dan Nangis, Chuck Putranto 'Semprot' Ferdy Sambo: Bapak Tega kepada Saya
1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 8.000 kilogram
2. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
3. Mobil barang dengan kereta tempelan/ kereta gandengan
4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, dan bahan bangunan
Pembatasan waktu operasional angkutan barang dilakukan pada:
Libur Natal 2022
- Arus Mudik
Jumat 23 Desember 2022 pukul 12.00 WIB hingga Sabtu 24 Desember 2022 pukul 00.00 WIB
- Arus Balik
Minggu 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB hingga Senin 26 Desember 2022 pukul 00.00 WIB
Baca Juga: Pesulap Merah Kembali Dipolisikan Seseorang: Ini Panggilan Pertama
Libur Tahun Baru 2023
- Arus Mudik
Jumat 30 Desember 2022 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu 31 Desember 2022 pukul 12.00 WIB
- Arus Balik
Minggu 1 Januari 2023 pukul 12.00 WIB hingga Senin 2 Januari pukul 2023 pukul 08.00 WIB
Pembatasan waktu operasional ini dilakukan pada ruas jalan nasional dan provinsi:
Ruas Jalan Nasional
a. Bts Provinsi Aceh-Bts Kota Stabat-Bts Kota Medan
b. Medan-Tebing Tinggi
c. Tebing Tinggi-Rantau Prapat-Bts Provinsi Riau
d. Sp Kota Pinang-Bts Kabupaten Paluta-Gunung Tua-Pal XI-Bts Kota Padang Sidimpuan-Bts Kabupaten Tapanuli Selatan-Jembatan Merah- Ranjau Batu (Bts Prov Sumbar)
e. Tebing Tinggi-Pematangsiantar
f. Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea
g. Porsea-Tarutung-Sibolga
h. Bts Kabupaten Tapanuli Utara-Sipirok-Pal XI
i. Sibolga-Bts Kabupaten Tapsel-Padangsidimpuan
j. Medan-Berastagi-Kabanjahe
k. Kabanjahe-Merek-Sidikalang-Dolok Sanggul-Sibolga
l. Dolok Sanggul-Siborong borong
m. Merek-Saribu Dolok-Tiga Runggu-Tanjung Dolok
n. Tele-Samosir
Ruas Jalan Provinsi
a. Tanjung Pura-Tanjung Selamat-Tangkahan
b. Bts Binjai-Timbang Lawang
c. Lubuk Pakam-Galang-Dolok Masihul-Bts Kota Tebing Tinggi
d. Bts Deli Serdang-Sp Pantai Cermin
e. Sei Bejangkar-Tanjung Tiram
f. Bts Pematangsiantar-Pematang Raya-Tiga Runggu
g. Pematangsiantar-Kerasaan-Perdagangan
h. Perdagangan-Bandar Masilam (Bts Kabupaten Batubara)
i. Pematangsiantar-Tanah Jawa-Bts Asahan
j. Sp Raya-Sipintu Angin-Pelabuhan Tiga Ras
k. Porsea-Bts Asahan
l. Aek Nabara-Negeri Lama-Sp Labuhan Bilik-Panipahan
m. Jembatan Merah-Muara Soma-Sp Gambir
Pengaturan pembatasan waktu operasional tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut:
1. Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas
2. Barang ekspor dan impor
3. Air minum dalam kemasan
4. Ternak
5. Pupuk
6. Hantaran pos dan uang
7. Barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai
Angkutan barang yang tidak dibatasi jam operasionalnya harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan:
a. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
b. surat muatan, yang berisi keterangan
1. Jenis barang yang diangkut
2. Tujuan pengiriman barang
3. Nama dan alamat pemilik barang
c. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang
Berita Terkait
-
Kemenhub Beberkan Perhitungan Tiket Pesawat Domestik Bisa Turun 10 persen
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Nyoblos Didampingi Keluarga, Edy Rahmayadi: Aku Pilih Nomor 1
-
Cegah Politik Uang, Relawan Bobby-Surya Patroli Semua TPS di Sumut
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
110 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir
-
Edy-Hasan Keok di TPS Bobby Nasution, Ini Hasilnya
-
Hasil Pilgub Sumut 2024: Edy Rahmayadi Unggul di TPS Kediamannya
-
Tim SAR Brimob Polda Sumut Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Medan
-
5 Warga Diduga Terlibat Politik Uang di Pilkada Banda Aceh 2024 Ditangkap