Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 13 Januari 2023 | 17:03 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap 10 orang remaja di Jalan AH Nasution Medan. Mereka ditangkap saat konvoi sambil membawa senjata tajam (sajam).

"Ada 10 remaja yang kita tangkap dan ditetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (13/1/2023).

Dikatakan Fathir, awalnya polisi mendapat laporan adanya sejumlah remaja melakukan konvoi membawa senjata tajam.

Warga sekitar dan pengendara yang melintas di jalan tersebut resah. Pihaknya lalu turun ke lokasi melakukan penangkapan.

Baca Juga: Ketakutan Keluarga Ayah Tiko terhadap Ibu Eny Terungkap, Kerabat Buka Suara: Ada Kelainan

"Kita menyita barang bukti berupa parang, balok kayu, selang, ketapel, serta batu yang akan digunakan untuk melukai orang lain," ujarnya.

Fathir mengatakan tersangka dikenakan UU darurat dengan ancaman pidana 10 tahun. Sedangkan terhadap yang tidak menggunakan senjata tajam dikenakan pasal pengrusakan secara bersama-sama.

Fathir mengimbau kepada orang tua untuk mengingatkan anaknya yang masih remaja agar tidak melakukan aksi seperti itu.

"Selain itu, jika warga ada yang resah dengan tindakan remaja serupa silakan informasikan ke kami. Pasti akan ditindaklanjuti dengan baik," katanya.

Baca Juga: Bisa Bikin Mafia Skor Senyum, Bos Persib Kecewa Berat PSSI Hentikan Liga 2

Load More