Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 16 Januari 2023 | 16:39 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang berstatus pelajar.

Pelaku yang ditangkap berinisial FA alias Ma (17) warga Kabupaten Pidie dan MU (32) warga Kabupaten Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan penangkapan pelaku dari dua kasus laporan polisi.

"Korban adalah dua remaja putri berusia 14 dan 15 tahun, berstatus sebagai pelajar," katanya melansir Antara, Senin (16/1/2023).

Zeska mengatakan, pelaku FA diduga melakukan aksinya pada Selasa (13/12/2022). Ia mengajak korban ke kamar mandi di salah satu sekolah di Lhokseumawe, Aceh.

Baca Juga: Erick Thohir Dapat 'Restu' Jokowi Maju Jadi Ketua PSSI

"Di sana pelaku memerkosa korban. Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku langsung meninggalkan korban," ujarnya.

Saat itu ada saksi yang melihat FA keluar dari kamar mandi. Saksi lalu mendekat dan melihat korban. Selanjutnya, korban dibawa ke ruang guru dan ditanyai apa yang telah korban lakukan bersama FA.

"Setelah mendengar pengakuan korban, saksi menghubungi keluarga korban dan menceritakan peristiwa tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan membuat laporan ke polisi," ungkapnya.

Sementara pelecehan seksual dialami korban dengan pelaku berinisial MU di sebuah rumah di Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa (13/12/2022).

"Saat itu korban dijemput di dekat kios dengan sepeda motor dan kemudian dibawa ke sebuah rumah. Pelaku diduga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban selama empat hari berturut-turut," katanya.

Baca Juga: Bantah Lakukan KDRT pada Venna Melinda, Ferry Irawan Bawa Foto Bibir Sobek Akibat Dicakar

Usai menjalankan aksinya, MU mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun dan memberikan uang jajan serta satu unit telepon genggam.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 46 subs pasal 47 jo Pasal 48 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan," katanya.

Load More