SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang berstatus pelajar.
Pelaku yang ditangkap berinisial FA alias Ma (17) warga Kabupaten Pidie dan MU (32) warga Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan penangkapan pelaku dari dua kasus laporan polisi.
"Korban adalah dua remaja putri berusia 14 dan 15 tahun, berstatus sebagai pelajar," katanya melansir Antara, Senin (16/1/2023).
Zeska mengatakan, pelaku FA diduga melakukan aksinya pada Selasa (13/12/2022). Ia mengajak korban ke kamar mandi di salah satu sekolah di Lhokseumawe, Aceh.
"Di sana pelaku memerkosa korban. Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku langsung meninggalkan korban," ujarnya.
Saat itu ada saksi yang melihat FA keluar dari kamar mandi. Saksi lalu mendekat dan melihat korban. Selanjutnya, korban dibawa ke ruang guru dan ditanyai apa yang telah korban lakukan bersama FA.
"Setelah mendengar pengakuan korban, saksi menghubungi keluarga korban dan menceritakan peristiwa tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan membuat laporan ke polisi," ungkapnya.
Sementara pelecehan seksual dialami korban dengan pelaku berinisial MU di sebuah rumah di Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa (13/12/2022).
"Saat itu korban dijemput di dekat kios dengan sepeda motor dan kemudian dibawa ke sebuah rumah. Pelaku diduga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban selama empat hari berturut-turut," katanya.
Baca Juga: Erick Thohir Dapat 'Restu' Jokowi Maju Jadi Ketua PSSI
Usai menjalankan aksinya, MU mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun dan memberikan uang jajan serta satu unit telepon genggam.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 46 subs pasal 47 jo Pasal 48 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan," katanya.
Berita Terkait
-
Bungkam Pasca Pemerkosaan, Putri Candrawathi: Saya Takut Suami Tidak Mencintai Saya Lagi
-
Venna Melinda Sempat Sebut Ferry Irawan Suka Marah Ditolak untuk Berhubungan, Masuk Kategori Pemerkosaan?
-
Ferry Irawan Sering Ngamuk Saat Tak Dikasih 'Begituan' Venna Melinda, Bisa Masuk Pemerkosaan?
-
Keji! 5 Kasus Pemerkosaan Paling Brutal dan Sadis di Dunia
-
Temui Korban Pemerkosaan dari Sumsel, Hotman Paris Geram Jaksa Tuntut 7 Bulan: Tak Ada Logika Hukum
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli
-
Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi