SuaraSumut.id - Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut) mengutuk aksi pembakaran Al- Qur'an di depan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Turki di Swedia, Sabtu 21 Januari 2023.
MUI bersama Ormas Islam Sumut juga mendesak Pemerintah Swedia memproses hukum Rasmus Paludan, pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Garis Keras.
Ketua MUI Sumut H. Maratua Simanjuntak mengatakan, aksi pembakaran Al- Qur'an itu merupakan bentuk pelecehan terhadap penganut agama Islam di seluruh dunia.
"Siapapun yang sudah mengimani Al- Qur'an sebagai kitab maka akan tersinggung akan tersayat hatinya kalau dilecehkan," kata Maratua kepada SuaraSumut.id usai menggelar pertemuan dengan Aliansi Ormas Islam, Rabu (25/1/2023).
Dirinya mengaku wajar umat Islam dan Ormas Islam Indonesia mengecam dan meminta kepada Pemerintah Swedia untuk menunjukkan sikap-sikap mendukung masyarakat dunia yang beragama Islam.
Dirinya juga mendesak Konjen Swedia di Medan untuk memberikan penjelasan dan memproses hukum pelaku pembakaran Al-Qur'an.
"Dan kita juga meminta kepada Konsulat Jenderal Swedia di Medan untuk memberikan penjelasan untuk tidak melindungi warganya yang melecehkan umat Islam," tegasnya.
"Kita minta kepada MUI Pusat untuk pro aktif melakukan tindakan-tindakan yang bisa dilakukan melalui hubungan internasional," sambungnya.
Maratua Simanjuntak juga mendukung Aliansi Ormas Islam yang menyampaikan pernyataan sikap mengecam keras aksi pembakaran kitab suci umat Islam.
"Kami dukung sikap Ormas Islam yang dengan spontanitas menyampaikan pernyataan sikap," tukas Maratua.
Dalam pernyataan sikap itu, Aliansi Ormas Islam menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:
1. Mengecam Keras pembakaran salinan Al-Qur'an yang dilakukan oleh Rasmus Paludan di Swedia.
2. Mengecam keras Pemerintahan Swedia yang telah mengizinkan terjadinya pembakaran salinan Al-Qur'an di depan Kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm.
3. Mendesak Pemerintahan Swedia melalui Pemerintahan Indonesia untuk menangkap dan memberikan hukuman berat kepada Rasmus Paludan karena telah melakukan Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
4. Mendesak Pemerintahan Swedia melalui Pemerintahan Indonesia untuk meminta maaf kepada seluruh umat Islam di dunia atas terjadinya pembakaran salinan Al-Qur'an yang dilakukan oleh politikus Swedia tersebut.
Berita Terkait
-
Respon Pembakaran Al-Quran di Swedia dan Belanda, GPII Catat 5 Poin Ini: Ekstremisme dan Islamofobia Bertentangan dengan Resolusi Sidang PBB!
-
Sederet Fakta Islam di Swedia, Ternyata Agama Resmi Kedua, Kenapa Bisa Terjadi Pembakaran Al-Quran?
-
Kasus Rasmus Paludan dan Pembakaran Al-Quran di Wilayah Eropa
-
Geram Kasus Pembakaran Al-Quran, Khamzat Chimaev Sebut Rasmus Paludan Teroris
-
Buntut Panjang Aksi Pembakaran Al-Quran, Erdogan Ogah Dukung Swedia Gabung NATO
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?