SuaraSumut.id - Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut) mengutuk aksi pembakaran Al- Qur'an di depan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Turki di Swedia, Sabtu 21 Januari 2023.
MUI bersama Ormas Islam Sumut juga mendesak Pemerintah Swedia memproses hukum Rasmus Paludan, pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Garis Keras.
Ketua MUI Sumut H. Maratua Simanjuntak mengatakan, aksi pembakaran Al- Qur'an itu merupakan bentuk pelecehan terhadap penganut agama Islam di seluruh dunia.
"Siapapun yang sudah mengimani Al- Qur'an sebagai kitab maka akan tersinggung akan tersayat hatinya kalau dilecehkan," kata Maratua kepada SuaraSumut.id usai menggelar pertemuan dengan Aliansi Ormas Islam, Rabu (25/1/2023).
Dirinya mengaku wajar umat Islam dan Ormas Islam Indonesia mengecam dan meminta kepada Pemerintah Swedia untuk menunjukkan sikap-sikap mendukung masyarakat dunia yang beragama Islam.
Dirinya juga mendesak Konjen Swedia di Medan untuk memberikan penjelasan dan memproses hukum pelaku pembakaran Al-Qur'an.
"Dan kita juga meminta kepada Konsulat Jenderal Swedia di Medan untuk memberikan penjelasan untuk tidak melindungi warganya yang melecehkan umat Islam," tegasnya.
"Kita minta kepada MUI Pusat untuk pro aktif melakukan tindakan-tindakan yang bisa dilakukan melalui hubungan internasional," sambungnya.
Maratua Simanjuntak juga mendukung Aliansi Ormas Islam yang menyampaikan pernyataan sikap mengecam keras aksi pembakaran kitab suci umat Islam.
"Kami dukung sikap Ormas Islam yang dengan spontanitas menyampaikan pernyataan sikap," tukas Maratua.
Dalam pernyataan sikap itu, Aliansi Ormas Islam menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:
1. Mengecam Keras pembakaran salinan Al-Qur'an yang dilakukan oleh Rasmus Paludan di Swedia.
2. Mengecam keras Pemerintahan Swedia yang telah mengizinkan terjadinya pembakaran salinan Al-Qur'an di depan Kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm.
3. Mendesak Pemerintahan Swedia melalui Pemerintahan Indonesia untuk menangkap dan memberikan hukuman berat kepada Rasmus Paludan karena telah melakukan Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
4. Mendesak Pemerintahan Swedia melalui Pemerintahan Indonesia untuk meminta maaf kepada seluruh umat Islam di dunia atas terjadinya pembakaran salinan Al-Qur'an yang dilakukan oleh politikus Swedia tersebut.
Berita Terkait
-
Respon Pembakaran Al-Quran di Swedia dan Belanda, GPII Catat 5 Poin Ini: Ekstremisme dan Islamofobia Bertentangan dengan Resolusi Sidang PBB!
-
Sederet Fakta Islam di Swedia, Ternyata Agama Resmi Kedua, Kenapa Bisa Terjadi Pembakaran Al-Quran?
-
Kasus Rasmus Paludan dan Pembakaran Al-Quran di Wilayah Eropa
-
Geram Kasus Pembakaran Al-Quran, Khamzat Chimaev Sebut Rasmus Paludan Teroris
-
Buntut Panjang Aksi Pembakaran Al-Quran, Erdogan Ogah Dukung Swedia Gabung NATO
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya