Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 14 Februari 2023 | 12:47 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang juru parkir (jukir) yang diduga menganiaya driver ojol (ojek online) di Jalan Sekip, Medan, Sumatera Utara, ditangkap.

Kanit Reskrim Iptu Masagus Zailani Dwiputra mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat 10 Februari 2023. Pelaku yang ditangkap berinisial ES (32).

"Peristiwa terjadi saat korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan setang terkunci menghadap ke kanan," katanya, Selasa (14/2/2023).

Kemudian jukir menegur agar setang sepeda motor korban menghadap ke kiri. Adu mulut pun terjadi antara korban dan pelaku.

Baca Juga: Sebelum Sah, Jerinx SID Ajak Nora Alexandra 'Main' di Kasur: Seram..

"Dua orang teman jukir yang ada di lokasi datang dan langsung menyerang korban secara bersama-sama. Korban menghubungi teman-temannya juga," ujarnya.

Pelaku menyerang dengan memukulkan batu ke tangan korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada jari telunjuk sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Medan Baru. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui ada sekali memukul korban dengan menggunakan tangannya. Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 Yo 170 KUHPidana tentang bersama- sama melakukan kekerasan (pengeroyokan).

Baca Juga: Saking Kesalnya, Pria Ini Kritik Pedas Kang Dedi Mulyadi, Masalah Apa?

Load More