Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 16 Februari 2023 | 13:12 WIB
Kuasa hukum dari mantan pekerja rumah sakit, Tiopan Tarigan. [Ist]

SuaraSumut.id - Dua orang mantan pekerja RSU Bina Kasih Medan, mengadu ke Disnaker Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (15/2/2023).

Yesi Silvia Sitepu dan Sylvia Nilawati Capah melapor ke Disnaker untuk meminta hak normatif selama bekerja yang belum diselesaikan pihak rumah sakit.

Kuasa hukum dari mantan pekerja, Tiopan Tarigan mengatakan, kedua mantan pekerja ini telah bekerja bertahun-tahun di rumah sakit tersebut.

"Yesi bekerja kurang lebih sembilan tahun dan Sylvia bekerja kurang lebih empat tahun," katanya dalam keterangan yang diterima.

Baca Juga: Usai Dihukum, Status Anggota Kepolisian Richard Eliezer Dicabut? ini Kata Kadiv Humas Polri..

Selama bekerja di rumah sakit itu, keduanya disebut tidak mendapat hak normatif seperti upah yang sesuai dengan UMR/UMK yang telah diatur oleh pemerintah.

"Kemudian lembur, THR, cuti tahunan, uang jaminan dan gaji terakhir itu yang belum diberikan kepada klien kami," ujarnya.

"Itulah kami adukan ke pengawas ketenagakerjaan untuk segera ditindak atau dibina agar membayarkan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang diatur," sambungnya.

Tiopan mengatakan pihak Pengawas Disnaker Sumut telah menerima pengaduan ini dan menjadwalkan mediasi antara kedua belah pihak.

"Upaya dari pengawas melakukan mediasi tapi dari pengawas belum ada titik temu untuk menyelesaikan perdamaian," katanya.

Baca Juga: Setelah Masjid, Ivan Gunawan Bangun Sumur Pertama di Uganda?

Load More