SuaraSumut.id - Seorang oknum guru agama di Kota Gunung Sitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap siswi Sekolah Dasar (SD).
Oknum guru agama berinisial ET (57) itu dilaporkan karena diduga mencabuli 8 orang siswinya sendiri. Alhasil, pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka ET telah kami tahan," kata Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu kepada SuaraSumut.id, Jumat (10/3/2023).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, oknum guru itu melakukan pelecehan pada saat jam belajar. Korban dipanggil oleh tersangka, kemudian disuruh membaca.
"Tersangka memegang-megang sambil meremas bagian sensitif korban. Siswi SD yang menjadi korban ada 8 orang," ucap Yadsen.
Tak dinyana, korban yang tidak terima melapor ke orangtuanya lalu membuat laporan ke pihak sekolah yang merespon dengan memanggil oknum guru tersebut.
"Saat itu oknum guru mengakui serta meminta maaf, namun para orang tua tidak terima dan agar ada efek jera, melaporkannya ke Polres Nias," kata Yadsen.
Alhasil, keluarga korban kompak melaporkan oknum guru agama itu ke Polres Nias pada tanggal 27 Februari 2023.
Yadsen mengatakan, pihak Polres Nias telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para korban, saksi-saksi dan terlapor.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Bongkar Penyebab Inflasi di Sumut, Termasuk Soal Premanisme
Atas perbuatannya, tersangka ET tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Junto UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Dua Guru Pesantren Padanglawas yang Cabuli 24 Santri Dipecat
-
Reclea Brick Kenalkan Produk Bata Hitam Berkualitas dan Ramah Lingkungan pada Mahasiswa Fakultas Teknik Unimed
-
Pria yang Curi Mobil Abang Kandung Ditangkap, Sempat Heboh karena Dibawa Oknum Polsek Pantai Cermin
-
Hajab Bah! 2 Guru Pesantren Cabuli 24 Santri di Padanglawas, Modusnya Minta Pijat
-
Pertikaian Maut di Tapanuli Utara, Satu Orang Tewas dan Dua Terluka
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang