SuaraSumut.id - DPO terpidana kasus tindak pidana korupsi penggelapan sertifikat transmigran Batahan IV, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) sekitar tahun 2008 lalu, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Terpidana bernama Muhammad Khaidir Nasution itu diamankan setelah tuju bulan ditetapkan sebagai DPO. Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. menurutnya, Muhammad Khaidir Nasution diamankan pada Selasa (14/3/2023) malam bertempat di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution, Medan.
"Terhadap terpidana Muhammad Khaidir Nasution sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar tahun 2008 di Kecamatan Batahan,"ujar Yos Tarigan dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Berdasarkan putusan MA, lanjut Yos, Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terhadapnya dijatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan apabila tidan dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelas Yos.
Muhammad Khaidir Nasution, merupakan mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada Agustus 2020 lalu, ia dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak. Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).
"Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara," kata Yos.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa terpidana Muhammad Khaidir Nasution diserahkan ke Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.
Baca Juga: Siapa Oknum Pejabat Disdik Riau yang Bujuk Kepsek-PNS Ikut Investasi Bodong Wahyu Kenzo?
"Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO, " tegasnya.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Seorang Polisi di Sumut Tewas Minum Racun Sianida, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Pajak Miliaran Rupiah
-
Kedapatan Bawa Sabu, Pekerja di Malaysia Diciduk Polda Sumut
-
Brantas Abipraya Genjot Pembangunan Pusat Riset Bertaraf Internasional di Humbang Sumut
-
Gubernur Sumut Anggarkan Pembelian Kapal Penyebarangan Sibolga-Nias Rp 40 Miliar
-
OMG Sumut Ramaikan Event Kreasi Komunikasi 1.0
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja