SuaraSumut.id - DPO terpidana kasus tindak pidana korupsi penggelapan sertifikat transmigran Batahan IV, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) sekitar tahun 2008 lalu, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Terpidana bernama Muhammad Khaidir Nasution itu diamankan setelah tuju bulan ditetapkan sebagai DPO. Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. menurutnya, Muhammad Khaidir Nasution diamankan pada Selasa (14/3/2023) malam bertempat di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution, Medan.
"Terhadap terpidana Muhammad Khaidir Nasution sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar tahun 2008 di Kecamatan Batahan,"ujar Yos Tarigan dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Berdasarkan putusan MA, lanjut Yos, Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terhadapnya dijatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan apabila tidan dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelas Yos.
Baca Juga: Siapa Oknum Pejabat Disdik Riau yang Bujuk Kepsek-PNS Ikut Investasi Bodong Wahyu Kenzo?
Muhammad Khaidir Nasution, merupakan mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada Agustus 2020 lalu, ia dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak. Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).
"Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara," kata Yos.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa terpidana Muhammad Khaidir Nasution diserahkan ke Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.
Baca Juga: 3 PSK Asal Rusia Ditangkap di Bali Saat Kencan dengan WNI, Warganet: Produk Lokal Kalah Saing
"Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO, " tegasnya.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Qalbi Fil Madina Viral! Ini Lirik Lagu Kolaborasi Maher Zein & Harris J
-
Film 'Madina': Kemana Penyintas Kekerasan Seksual Berlari?
-
Ulasan Novel 'Love From Mecca to Medina', Ketika Cinta Diuji di Tanah Suci
-
Ketua DPRD Madina Sumut Tersangka Seleksi PPPK Miliki Harta Kekayaan Rp 9,1 Miliar
-
Jamaah Haji Kloter Pertama Asal Mandailing Natal Mendarat di Bandara Kualanamu
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Promo Indomaret 16-30 April 2025, Buah Naga Diskon 10 Persen
-
Link Saldo Dana Kaget Hari Ini, Kamis 17 April 2025: Bisa Beli Tiket Nonton Bioskop
-
Polda Sumut Tangkap 3 Orang Terkait Live Porno Libatkan Anak di Bawah Umur di Deli Serdang
-
Ditetapkan Tersangka, Polrestabes Medan Diminta Tahan Dokter Detektif
-
Preman Ngamuk dan Aniaya Penjaga Konter di Medan Ditangkap