SuaraSumut.id - Pria yang tersandung kasus dugaan pencurian baterai berhasil mengalahkan jajaran Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai), dalam sidang praperadilan. Alhasil, pria bernama Saholin dibebaskan dari penahanan polisi.
Saholin bebas dari penahanan berdasarkan putusan sidang Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Srh yang digelar di Pengadilan Sungai Rampah. Majelis hakim mengabulkan permohonan dari Saholin yang ditahan Polsek Perbaungan karena dituduh sebagai penadah baterai curian.
Majelis hakim praperadilan Betari Karlina dalam amar putusannya menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Polsek Perbaungan tidak sah karena tidak dilengkapi minimal dua alat bukti.
Sehingga dengan begitu, majelis hakim menyatakan penahanan yang dilakukan Polsek Perbaungan terhadap Saholin tidak sah.
"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menyatakan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP Kap /29/II/RES.18/ 2023 tertanggal 4 Februari 2023. Dan tidak sah penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP. Han/07/RES/1.8/II/2023 yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Polsek Perbaungan," sebut Betari membacakan putusannya.
Majelis Hakim kemudian memerintahkan agar polisi segera melepaskan Saholin yang ditahan karena tuduhan penadah.
"Memerintahkan agar Saholin alias Awi dikeluarkan dari tahanan," lanjut Betari.
Sementara kuasa hukum Saholin Surya Kencana mengatakan gugatan praperadilan dilayangkan pemohon ke Pengadilan Sei Rampah setelah Saholin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Perbaungan dalam kasus pencurian baterai pada 4 Februari 2023.
"Penyidik Polsek Perbaungan diduga merekayasa proses penyidikan terhadap Saholin. Klien kami tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan terkait menerima barang curian. Mereka (polisi) langsung menangkap dan menetapkan tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Perampok Tembak Polisi di Sumut Pakai Senpi Rakitan, Begini Kronologinya
Menurut Surya, penahanan tidak sah seperti diputuskan majelis hakim adalah bukti ketidakprofesionalan Polsek Perbaungan dalam menangani kasus pencurian baterai tersebut.
"Kapolri telah menginstruksikan jajarannya agar bekerja prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan (Presisi). Tapi faktanya hari ini masih ditemukan penyidik yang tidak bekerja seperti slogan orang nomor satu di Polri iti. Buktinya, tanpa alat bukti cukup dipaksakan klien saya jadi tersangka penadah barang curian," terangnya.
Dengan dibebaskan Saholin dari penahannya, Surya mengapresiasi setinggi-tinggi kepada Pengadilan Sei Rampah, karena telah memberikan rasa keadilan dan kebenaran.
Terpisah, Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan, SH ditanya soal pihaknya kalah dalam praperadilan mengaku belum mengetahui terkait hal itu.
"Saya belum tahu. Kalau mau konfirmasi tanya humas Polres Sergai saja," kata Pandiangan. (Antara)
Berita Terkait
-
Cabuli Anak Gadis 14 Tahun di Rumah Kosong, Pria Asal Serdang Bedagai Diringkus Polres Tebing Tinggi
-
Menang Praperadilan, Richard Lee Tegas Tak Akan Maafkan Kartika Putri
-
Guru Olahraga di Sergai Dipolisikan, Diduga Lecehkan 9 Siswi
-
Warga Sergai Geger, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Persawahan
-
Sopir dan Kernet Truk di Sergai Tewas Tersengat Listrik
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kualanamu Perluas Konektivitas melalui Rute Baru Wings Air ke Mandailing Natal
-
Anak Anggota DPRD Medan Ikut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Belum Ditahan
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran