Suhardiman
Senin, 20 Maret 2023 | 12:42 WIB
Polisi menyita barang bukti dari pelajar diduga hendak tawuran di Medan. [dok Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Sebanyak tujuh orang remaja di Medan, Sumatera Utara, yang diduga hendak melakukan tawuran ditangkap polisi.

Saat ditangkap, para remaja tersebut membawa sejumlah botol minuman keras (miras), celurit, dan satu buah mercon.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, mereka ditangkap di Jalan Sei Bilah dan Jalan Setia Budi, pada Minggu 19 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

"Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumut menangkap tujuh remaja diduga hendak tawuran," kata Hadi dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: 7 Series Michelle Ziudith, Paling Anyar Ada Progresnya Berapa Persen?

Hadi mengatakan awalnya petugas yang melakukan patroli hendak menegur para remaja itu. Namun demikian, mereka langsung melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.

"Rombongan remaja tersebut melarikan diri dan terjadilah kejar-kejaran hingga ke lorong pemukiman warga," ujar Hadi.

Saat diinterogasi, kata Hadi, para remaja itu mengaku tergabung dalam geng motor Setia Budi Berdarah (SBB). Mereka yang ditangkap berinisial RS, S, SW, FJ, DK, RF.

"Semuanya berstatus pelajar di berbagai sekolah. Petugas menyita barang bukti tuga botol miras, dua celurit dan satu mercon," ungkap Hadi.

Hadi menjelaskan bahwa saat ini para remaja yang ditangkap itu masih dalam Proses Penyidikan Tim Jatanras Polda Sumut.

Baca Juga: Rachmat Gobel: Kejahatan Pinjol Dapat Lemahkan Indonesia

Load More