SuaraSumut.id - DPRD Pematang Siantar memakzulkan Susanti Dewayani dari jabatannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Pemakzulan terhadap Susanti diputuskan setelah DPRD Pematang Siantar menggelar rapat paripurna, Senin (20/3/2023) kemarin. Ada 27 anggota DPRD yang setuju usulan pemberhentian terhadap Wali Kota Pematang Siantar.
"Iya hak menyatakan pendapat DPRD paripurnanya, semalam (Senin). Sudah diputuskan, diusulkan untuk pemberhentian nanti akan diajukan pengujiannya ke Mahkamah Agung," kata anggota DPRD Pematang Siantar Daud Simanjuntak ketika dihubungi suarasumut.id, Selasa (21/3/2023).
Daud menjelaskan pemberhentian terhadap Susanti terkait dilantiknya 88 orang ASN sebagai pejabat di lingkungan Pemkot Siantar, yang dinilainya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Undang-undang nomor 16 serta undang-undang 10 tahun 2016 dia belum enam bulan setelah dilantik definitif menjadi Wali Kota dan tidak mendapat persetujuan tertulis dari menteri (Mendagri). Ada sembilan perundang-undangan yang dilanggarnya," ujar Daud.
Selain itu, Susanti juga melakukan pergantian pejabat ASN tanpa proses penilaian kinerja. Dirinya mengaku ada dugaan terjadinya pemalsuan dokumen dalam proses tersebut.
"Dugaan (pemalsuan dokumen) ke arah sana ada, setelah diselidiki melalui panitia angket, kita temukan ada dugaan pemalsuan dokumen baik berita acara pergantian pejabat itu dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara) pusat," ucapnya.
"Maupun dalam proses pergantian itu yang dalam hal ini mulai dari undangan tim penilai kinerja. Berita acara tim penilai kinerja itu dokumennya yang kita lihat dan (dugaan) ada pemalsuannya," sambungnya.
Oleh karena itu DPRD Kota Pematang Siantar berencana untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Mabes Polri.
Seolah Tak Memerlukan DPRD
Daud mengatakan bahwa selama menjabat sebagai Wali Kota Pematang Siantar definitif sejak dilantik Senin 22 Agustus 2022, Susanti seperti tak memerlukan DPRD.
"Dalam tatanan narasi dia mengatakan sinergitas dengan DPRD, tapi dalam pelaksanaan jauh panggang dari api. Dia lupa bahwa pemerintahan daerah itu pemerintahan kota dan DPRD Kota Pematang Siantar, dia merasa tidak memerlukan DPRD," jelasnya.
Selain itu, Daud menyampaikan bahwasanya Susanti juga tidak merangkul partai pengusungnya.
"Yang sangat kita sesalkan dari seorang Wali Kota yang definitif, setelah dia jadi wakil wali kota dilantik jadi Wali kota hingga saat ini tidak ada niat baiknya untuk merangkul partai-partai pengusungnya," jelasnya.
"Untuk segera berembuk mengusulkan dua orang calon wakil wali kota. Dia ingin sendiri berkuasa, merasa hanya dia pemilik kota ini," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Wali Kota Basri Rase Curhat, Bankeu dari Kaltim untuk Bontang Selalu Kecil
-
Aksi Wali Kota Gibran Nyaru Jadi Bodyguard Nicholas Saputra Saat Dikerumuni Awak Media: Jangan Mendekat
-
Alasan Heru Budi Copot Wali Kota Jakbar, DPRD DKI: Malas Tagih Kewajiban Aset dari Pengembang
-
Dihadapan Anies Baswedan, Heikal Siap Maju Jadi Calon Wali Kota Bekasi
-
Detik-detik Plt Wali Kota Bekasi Salah Melafalkan Pancasila, Minta Maaf dan Ngaku Khilaf
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Tangis Histeris ABK Medan Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton: Hukum di Indonesia Tumpul
-
BI Aceh Siapkan Rp4 Triliun Uang Layak Edar untuk Lebaran, Penukaran Dimulai 23 Februari 2026
-
Heboh Warga Aek Ngadol Sebut Kades Tahan ATM dan Buku Rekening Bantuan Bencana
-
ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati di Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu
-
Jadwal Buka Puasa Sumatera Utara 20 Februari 2026