Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 21 Maret 2023 | 17:29 WIB
Wakil Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani [Antara]

SuaraSumut.id - DPRD Pematang Siantar memakzulkan Susanti Dewayani dari jabatannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Pemakzulan terhadap Susanti diputuskan setelah DPRD Pematang Siantar menggelar rapat paripurna, Senin (20/3/2023) kemarin. Ada 27 anggota DPRD yang setuju usulan pemberhentian terhadap Wali Kota Pematang Siantar.

"Iya hak menyatakan pendapat DPRD paripurnanya, semalam (Senin). Sudah diputuskan, diusulkan untuk pemberhentian nanti akan diajukan pengujiannya ke Mahkamah Agung," kata anggota DPRD Pematang Siantar Daud Simanjuntak ketika dihubungi suarasumut.id, Selasa (21/3/2023).

Daud menjelaskan pemberhentian terhadap Susanti terkait dilantiknya 88 orang ASN sebagai pejabat di lingkungan Pemkot Siantar, yang dinilainya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Berhubungan Suami Istri di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Siapa yang Menanggung Hukuman? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini

"Undang-undang nomor 16 serta undang-undang 10 tahun 2016 dia belum enam bulan setelah dilantik definitif menjadi Wali Kota dan tidak mendapat persetujuan tertulis dari menteri (Mendagri). Ada sembilan perundang-undangan yang dilanggarnya," ujar Daud.

Selain itu, Susanti juga melakukan pergantian pejabat ASN tanpa proses penilaian kinerja. Dirinya mengaku ada dugaan terjadinya pemalsuan dokumen dalam proses tersebut.

"Dugaan (pemalsuan dokumen) ke arah sana ada, setelah diselidiki melalui panitia angket, kita temukan ada dugaan pemalsuan dokumen baik berita acara pergantian pejabat itu dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara) pusat," ucapnya.

"Maupun dalam proses pergantian itu yang dalam hal ini mulai dari undangan tim penilai kinerja. Berita acara tim penilai kinerja itu dokumennya yang kita lihat dan (dugaan) ada pemalsuannya," sambungnya.

Oleh karena itu DPRD Kota Pematang Siantar berencana untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Mabes Polri.

Baca Juga: CEK FAKTA: Tak Sudi Dipoligami, Syahrini Pilih Pisah dengan Reino Barack

Seolah Tak Memerlukan DPRD

Daud mengatakan bahwa selama menjabat sebagai Wali Kota Pematang Siantar definitif sejak dilantik Senin 22 Agustus 2022, Susanti seperti tak memerlukan DPRD.

"Dalam tatanan narasi dia mengatakan sinergitas dengan DPRD, tapi dalam pelaksanaan jauh panggang dari api. Dia lupa bahwa pemerintahan daerah itu pemerintahan kota dan DPRD Kota Pematang Siantar, dia merasa tidak memerlukan DPRD," jelasnya.

Selain itu, Daud menyampaikan bahwasanya Susanti juga tidak merangkul partai pengusungnya.

"Yang sangat kita sesalkan dari seorang Wali Kota yang definitif, setelah dia jadi wakil wali kota dilantik jadi Wali kota hingga saat ini tidak ada niat baiknya untuk merangkul partai-partai pengusungnya," jelasnya.

"Untuk segera berembuk mengusulkan dua orang calon wakil wali kota. Dia ingin sendiri berkuasa, merasa hanya dia pemilik kota ini," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More