- Fandi Ramadhan, seorang ABK, dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang PN Batam pada 5 Februari 2026 atas kasus sabu hampir 2 ton.
- Penangkapan dilakukan pada 21 Mei 2025 setelah ditemukan 1.995.130 gram sabu di kapal Sea Dragon.
- Fandi merasa keberatan atas tuntutan tersebut, menyatakan bahwa hukum di Indonesia terasa tidak adil baginya.
SuaraSumut.id - Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan Belawan, Kota Medan, tak mampu membendung tangis usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhdap dirinya.
Fandi dijerat dengan hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat hampir 2 ton.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 5 Februari 2026. Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang terbilang fantastis, yaitu .995.130 gram sabu.
Dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum, Fandi menyampaikan keberatannya atas tuntutan tersebut. Dengan suara bergetar, ia menyebut hukum di Indonesia tidak adil.
Dalam potongan video yang dilihat di akun Instagram @regroup.idn, terlihat Fandi memakai baju tahanan berwarna merah dibawa keluar ruang sidang. Dengan nada emosional, Fandi menyebut hukum terasa tidak adil bagi dirinya.
“Hukum di Indonesia ini gak adil. Gak adil, gak adil. Tumpul, tumpul, hukum di Indonesia ini tumpul,” kata Fandi kesal.
Fandi yang menangis histeris juga terlihat menghampiri dan bersujud di kaki ibunya, Nirwana. Sang ibu yang menangis langsung memeluk putranya tersebut.
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2025.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara,” demikian isi tuntutan, dilihat Jumat, 20 Februari 2026.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.
Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah. Sementara pelaku lainnya, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Disebutkan bahwa kasus bermula pada April 2025, saat Hasiholan menelepon terdakwa untuk menawarkan pekerjaan sebagai ABK di kapal tanker. Fandi menyetujui ajakan itu dan memutuskan berangkat bersama Hasiholan dari Medan menuju Thailand dengan menggunakan pesawat.
Pada 13 Mei 2025 Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo, Richard, Teerapong, dan Weerapat menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon menuju kapal sea dragon yang berada di tengah perairan kurang lebih 3 mil.
Hasiholan kemudian menerima titik koordinat 07-15N/097-00 E untuk mengambil muatan di Phuket, Thailand, dari Mr Tan alias Jacky Tan melalui pesan WhatsApp. Tan alias Jacky Tan mengatakan muatan tersebut bukan berisi minyak.
Tak lama kemudian, melintas kapal ikan berbendera Thailand yang berisi empat orang mendekat ke kapal Sea Dragon yang dibawa Fandi dkk. Empat orang tersebut lalu memberikan kardus-kardus dibungkus plastik putih sebanyak 67 kardus yang berisi narkoba jenis sabu.Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Fandi dkk menerima tanpa memeriksa isi kardus tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan Hasiholan menyuruh Fandi melepas bendera negara Thailand di kapal Sea Dragon. Namun, saat itu Fandi tidak bisa melepas bendera tersebut. Hasiholan lalu menyuruh Leo Chandra Samosir melepasnya dan dibuang ke laut.
Pada 21 Mei 2025 Fandi dkk ditangkap petugas gabungan. Petugas menemukan 31 kardus plastik dalam kapal. Di mana dalam kardus tersebut ditemukan 30 bungkus plastik kemasan teh China dengan merek Guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal positif mengandung metamfetamina.
Lalu ditemukan lagi 36 kardus yang berisi plastik kemasan teh China dengan merk Guanyinwang warna hijau lalu dibuka berisi serbuk kristal dari 35 kardus berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China dengan merk Guanyinwang. Dalam dakwaan, total ditemukan 1.995.130 sabu atau sekitar 2 ton.
"Bahwa total narkotika jenis sabu yang dibawa oleh saksi Hasiholan Samosir bersama-sama dengan saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong dengan menggunakan kapal Sea Dragon sebanyak 67 (enam puluh tujuh) kardus yang berisi 2.000 (dua ribu) bungkus plastik kemasan teh china dengan merek Guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu seratus tiga puluh) gram," tulis dakwaan jaksa.
Fandi diyakini jaksa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri
-
Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
-
Usai Kasus AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri!
-
Resmi Ditahan! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Masuk Rutan Bareskrim Usai Dipecat
-
Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Tangis Histeris ABK Medan Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton: Hukum di Indonesia Tumpul
-
BI Aceh Siapkan Rp4 Triliun Uang Layak Edar untuk Lebaran, Penukaran Dimulai 23 Februari 2026
-
Heboh Warga Aek Ngadol Sebut Kades Tahan ATM dan Buku Rekening Bantuan Bencana
-
ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati di Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu
-
Jadwal Buka Puasa Sumatera Utara 20 Februari 2026