- Fandi Ramadhan, seorang ABK, dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang PN Batam pada 5 Februari 2026 atas kasus sabu hampir 2 ton.
- Penangkapan dilakukan pada 21 Mei 2025 setelah ditemukan 1.995.130 gram sabu di kapal Sea Dragon.
- Fandi merasa keberatan atas tuntutan tersebut, menyatakan bahwa hukum di Indonesia terasa tidak adil baginya.
SuaraSumut.id - Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan Belawan, Kota Medan, tak mampu membendung tangis usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhdap dirinya.
Fandi dijerat dengan hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat hampir 2 ton.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 5 Februari 2026. Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang terbilang fantastis, yaitu .995.130 gram sabu.
Dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum, Fandi menyampaikan keberatannya atas tuntutan tersebut. Dengan suara bergetar, ia menyebut hukum di Indonesia tidak adil.
Dalam potongan video yang dilihat di akun Instagram @regroup.idn, terlihat Fandi memakai baju tahanan berwarna merah dibawa keluar ruang sidang. Dengan nada emosional, Fandi menyebut hukum terasa tidak adil bagi dirinya.
“Hukum di Indonesia ini gak adil. Gak adil, gak adil. Tumpul, tumpul, hukum di Indonesia ini tumpul,” kata Fandi kesal.
Fandi yang menangis histeris juga terlihat menghampiri dan bersujud di kaki ibunya, Nirwana. Sang ibu yang menangis langsung memeluk putranya tersebut.
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2025.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara,” demikian isi tuntutan, dilihat Jumat, 20 Februari 2026.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.
Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah. Sementara pelaku lainnya, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Disebutkan bahwa kasus bermula pada April 2025, saat Hasiholan menelepon terdakwa untuk menawarkan pekerjaan sebagai ABK di kapal tanker. Fandi menyetujui ajakan itu dan memutuskan berangkat bersama Hasiholan dari Medan menuju Thailand dengan menggunakan pesawat.
Pada 13 Mei 2025 Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo, Richard, Teerapong, dan Weerapat menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon menuju kapal sea dragon yang berada di tengah perairan kurang lebih 3 mil.
Hasiholan kemudian menerima titik koordinat 07-15N/097-00 E untuk mengambil muatan di Phuket, Thailand, dari Mr Tan alias Jacky Tan melalui pesan WhatsApp. Tan alias Jacky Tan mengatakan muatan tersebut bukan berisi minyak.
Tak lama kemudian, melintas kapal ikan berbendera Thailand yang berisi empat orang mendekat ke kapal Sea Dragon yang dibawa Fandi dkk. Empat orang tersebut lalu memberikan kardus-kardus dibungkus plastik putih sebanyak 67 kardus yang berisi narkoba jenis sabu.Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Fandi dkk menerima tanpa memeriksa isi kardus tersebut.
Berita Terkait
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
Pramono Dukung Penuh BNN Sikat Bandar Narkoba di Kampung Bahari: Kami Support Sepenuhnya
-
BMW hingga Senjata Api Disita dari Markas Narkoba Bos Gendut di Kampung Bahari
-
Satu Polisi Terluka Diserang Loyalis Bos Gendut saat Gerebek Narkoba di Kampung Bahari
-
Siapa Bos Gendut? Gembong Narkoba Kampung Bahari Tertangkap BNN
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa
-
Perluas Jaringan ke Sumut, iCAR Medan City Store Hadir di Centre Point
-
Bocah 7 Tahun Viral Mengaku Disiksa Wanita di Dairi, Polisi Tangkap Pelaku
-
Remaja Pemilik Akun Geng Motor di Medan Diamankan, Polisi Sita Celurit
-
Enam Penghargaan Internasional Diraih BRI Group, Kinerja hingga Transformasi Jadi Sorotan