Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 22 Maret 2023 | 13:41 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution [Instagram/@bobbynst]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta kepada penyelenggara lokasi hiburan malam di Kota Medan, untuk tutup selama Ramadhan 2023.

Penutupan sementara lokasi hiburan malam ini terhitung mulai 22 Maret hingga 22 April 2023. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023.

Bobby mengatakan bahwa penutupan lokasi hiburan malam ini dalam rangka menghormati masyarakat yang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1444 H.

"Kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut," kata Bobby, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: Ada Raffi Ahmad dan Juragan 99 di Nama Anak Marshel Widianto dan Cesen

Penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, yaitu diskotek, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.

Kemudian, usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), kata Bobby, wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol.

Di samping itu, diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.

"Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," ujarnya.

Baca Juga: Temuan Polisi Soal Kasus Mutilasi di Sleman: Motif Utang Pinjol, Pelaku Niat Buang Bagian Tubuh Korban

Bobby juga meminta seluruh camat se-Kota Medan untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

"Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran Ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More