Suhardiman
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:08 WIB
Kuasa Hukum keluarga almarhum Bripka AS, Fridolin Siahaan [Suara.com/ Budi Warsito]

"Almarhum cerita ke saya, katanya ada oknum akan menyengsarakan anak dan istri," jelasnya.

Saat ditanya siapa oknum tersebut, ia menyebut bahwa intimidasi itu dilakukan pimpinan di Polres Samosir.

"Almarhum bilang, bapak Kapolres (Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman) yang bilang (intimidasi)," bebernya.

Hal itu diceritakan oleh suaminya pada 3 Februari 2023. Hari itu terakhir kali Jeni bertemu dengan Bripka AS.

Tak hanya diintimidasi akan disengsarakan anak istrinya serta penyitaan ponsel, almarhun juga sempat ditanyai siapa dekingnya oleh Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman terkait dugaan penggelapan pajak.

"Jadi tanggal 23 setelah selesai apel, dia datang ke rumah. Katanya bapak Kapolres menyita handphonenya. Saya gak tau percakapan seperti, tapi almarhum menyampaikan ke saya, katanya bapak kapolres bilang terkait masalah ini, dia bilang dekingmu siapa? Sama bintang satu, bintang dua gak takut. Kalau bintang tiga baru takut," kata Jeni.

Setelah intimidasi itu, pada percakapan terakhir pada 3 Februari 2023, almarhum mengatakan kepada istri bahwa ia dijadikan tersangka.

Informasi Bripka AS telah dijadikan tersangka diketahui dari pesan WhatsApp yang diperoleh almarhum. Dirinya pun heran karena sebelumnya telah membayarkan uang Rp 400 juta seperti yang diperintahkan oleh atasannya.

"Ditanggal tiga dia dapat WA dijadikan tersangka. Padahal dia sudah mengembalikan uang. Kenapa begitu saya tanya. Lalu dia bilang ternyata benar yang dibilang bapak Kapolres akan kubuat anak istrimu menderita," jelasnya.

Baca Juga: Fadil Jaidi Bongkar Sisi Lain Alshad Ahmad, Oh Ternyata

"Soal membayar, sebelumnya almarhum disebutkan punya masalah. Saya juga kurang tau (masalahnya apa), tapi dia mengatakan pajak. Jadi kapolres menyuruh mencari uang Rp 400 juta untuk membayar. Jadi kami jual rumah. Setelah uangnya dapat dan diserahkan tapi dia masih dijadikan tersangka," imbuhnya.

Pada 3 Februari 2023 Bripka AS pun tak kunjung kembali. Sampai pada 6 Februari 2023 ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan disebut karena bunuh diri menenggak sianida.

Atas berbagai kejanggalan yang dirasakan, keluarga telah membuat laporan pengaduan ke Mapolda Sumut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi STTLP/B/340/III/2023/ SPKT/Polda Sumatera Utara.

Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengatakan keluarga punya hak apabila tidak menerima bahwa Bripka AS meninggal karena bunuh diri.

"Kalau saya sendiri perkaranya sudah jelas, bahwa yang bersangkutan itu meninggal karena meminum sianida. Terkait penolakan, tidak terima itu kan hak semua orang. Cuma memang hasil fakta semua barang bukti, alat bukti, ahli juga mengatakan demikian," katanya.

Dirinya juga pernah mengatakan ke keluarga bahwa tidak menyita tapi mengamankan ponsel yang merupakan barang bukti.

Load More