SuaraSumut.id - Joharni Sinaga (70) warga Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, yang menjadi korban dugaan tindak pemalsuan surat meminta perlindungan ke Irwasum Polri.
Menurut kuasa hukum korban, Eduard Pakpahan, permintaan perlindungan ini disebabkan oknum Wassidik Polda Sumut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan melanggar kode etik profesi polisi (KEPP) karena mengadakan gelar perkara khusus saat berkas perkara telah tahap I ke Jaksa Peneliti.
"Berdasarkan SP2HP bahwa penyidik Polda Sumut yang menyidik perkara dugaan pemalsuan surat yang dilakukan J Sinaga dan T Simangunsong telah memasuki tahap I. Pada 17 Februari 2023 penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke JPU guna dilakukan penelitian berkas perkara," katanya Minggu (2/3/2023).
"Tiba-tiba pada 1 Maret 2023 Wassidik Poldasu melakukan gelar perkara khusus dengan menggiring pada penghentian penyidikan. Pada 9 Maret 2023 kasus ini harus dihentikan dengan memerintahkan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidika (SP3)," sambungnya.
Biasanya, kata Eduard, gelar perkara khusus bisa dilakukan untuk merespons laporan/pengaduan dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah didapatkan bukti baru (novum). Namun, dalam kasus ini penasihat hukum T Simangunsong tidak memiliki bukti baru.
"Fungsinya dilakukannya gelar perkara agar penyidik tidak salah menetapkan perkara. Bukan dilakukan untuk mencari pembenaran. Dan yang menjadi masalah bahwa penyidikan gelar perkara ini dihentikan. Menurut kami ini langkah yang sangat keliru. Secara kode etik profesi polisi sudah sangat bertentangan. Sebab korban telah diabaikan haknya," ujarnya.
Kata Eduard, pihaknya akan mengirim surat memohon perlindungan hukum terhadap perilaku oknum Wassidik yang sudah tidak benar.
"Setelah kami kirimkan kami akan lakukan upaya hukum terhadap Wassidik dalam waktu secepatnya kami akan laporkan oknum Wassidik yang kami nilai melanggar kode etik profesi," jelasnya.
Kasus ini bermula atas laporan Joharni Sinaga yang mengadukan perbuatan T ke Polda Sumut terkait kasus dugaan tindak pemalsuan surat yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 1041/ VI/ 2022/ SPKT Poldasu tanggal 14 Juni 2022.
Baca Juga: Tidak Enak Badan Saat Sahur, Ayah Tissa Biani Meninggal Dunia Usai Salat Subuh
Pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/313/ II/ 2023 pada tanggal 7 Februari 2023.
Bahkan, pada 17 Februari 2023 penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara T. Penyidik kemudian menerima P19 berikut berkas perkara T dikembalikan JPU ke penyidik untuk dilengkapi pada tanggal 3 Maret 2023.
Pada 1 Maret 2023 Wassidik Poldasu melakukan gelar perkara khusus dengan menggiring pada penghentian penyidikan. Pada 9 Maret 2023 kasus ini harus dihentikan dengan memerintahkan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Berita Terkait
-
Nasib Tragis Susanti Dewayani Dimakzulkan dari Wali Kota Pematang Siantar, Kini Terancam Kasus Pemalsuan Dokumen
-
Polisi Purwakarta Lakukan Ini Guna Cegah Pemalsuan Minyakita
-
KKP Pecat PNS di Kasus Pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan
-
Kronologi 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Pemalsuan Surat
-
Pemalsuan Putusan Perkara Narkoba, 4 Hakim Tinggi PT Tanjungkarang Diperiksa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana