SuaraSumut.id - Joharni Sinaga (70) warga Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, yang menjadi korban dugaan tindak pemalsuan surat meminta perlindungan ke Irwasum Polri.
Menurut kuasa hukum korban, Eduard Pakpahan, permintaan perlindungan ini disebabkan oknum Wassidik Polda Sumut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan melanggar kode etik profesi polisi (KEPP) karena mengadakan gelar perkara khusus saat berkas perkara telah tahap I ke Jaksa Peneliti.
"Berdasarkan SP2HP bahwa penyidik Polda Sumut yang menyidik perkara dugaan pemalsuan surat yang dilakukan J Sinaga dan T Simangunsong telah memasuki tahap I. Pada 17 Februari 2023 penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke JPU guna dilakukan penelitian berkas perkara," katanya Minggu (2/3/2023).
"Tiba-tiba pada 1 Maret 2023 Wassidik Poldasu melakukan gelar perkara khusus dengan menggiring pada penghentian penyidikan. Pada 9 Maret 2023 kasus ini harus dihentikan dengan memerintahkan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidika (SP3)," sambungnya.
Baca Juga: Tidak Enak Badan Saat Sahur, Ayah Tissa Biani Meninggal Dunia Usai Salat Subuh
Biasanya, kata Eduard, gelar perkara khusus bisa dilakukan untuk merespons laporan/pengaduan dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah didapatkan bukti baru (novum). Namun, dalam kasus ini penasihat hukum T Simangunsong tidak memiliki bukti baru.
"Fungsinya dilakukannya gelar perkara agar penyidik tidak salah menetapkan perkara. Bukan dilakukan untuk mencari pembenaran. Dan yang menjadi masalah bahwa penyidikan gelar perkara ini dihentikan. Menurut kami ini langkah yang sangat keliru. Secara kode etik profesi polisi sudah sangat bertentangan. Sebab korban telah diabaikan haknya," ujarnya.
Kata Eduard, pihaknya akan mengirim surat memohon perlindungan hukum terhadap perilaku oknum Wassidik yang sudah tidak benar.
"Setelah kami kirimkan kami akan lakukan upaya hukum terhadap Wassidik dalam waktu secepatnya kami akan laporkan oknum Wassidik yang kami nilai melanggar kode etik profesi," jelasnya.
Kasus ini bermula atas laporan Joharni Sinaga yang mengadukan perbuatan T ke Polda Sumut terkait kasus dugaan tindak pemalsuan surat yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 1041/ VI/ 2022/ SPKT Poldasu tanggal 14 Juni 2022.
Baca Juga: Jadwal Final Spain Masters 2023, Wakil dari Enam Negara Berebut Gelar Juara
Pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/313/ II/ 2023 pada tanggal 7 Februari 2023.
Berita Terkait
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya
-
Bertemu Bobby Nasuition, Mensos Sebut Akan Ada 4 Sekolah Rakyat di Sumut
-
7 Rekomendasi Makanan Khas Binjai, Terlalu Enak untuk Dilewatkan
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Sore Ini, Bisa Bayar Kopi untuk Nobar Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara
-
Indosat Catat Kenaikan Trafik Data 21 Persen saat Idul Fitri 2025
-
Klik Link Saldo DANA Kaget Bisa Cair Rp 200 Ribu, Bikin Hari Senin Siang Makin Semangat
-
68 ASN di Aceh Barat Disanksi Potong TPP Gegara Bolos Kerja
-
Kecelakaan Maut di Aceh Timur, 1 Tewas