SuaraSumut.id - Seorang suami di Medan melakukan penganiayaan dengan memukul istrinya pakai kayu balok, viral di media sosial.
Setelah video ini menjadi viral, pihak kepolisian lalu turun tangan melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap suami atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Adapun pelaku yang ditangkap polisi berinisial RH alias Dayat (43) warga Jalan Mujahir Kecamatan Medan Belawan.
Dari pemeriksaan terungkap pelaku melakukan penganiayaan kepada istrinya Elvida Nasution (42) hanya karena kesal ditegur saat minta uang Rp50 ribu ke orang tua.
"Pelaku ditangkap di Jalan TM Pahlawan Gudang Arang Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Joshua Tampubolon, Senin (10/4/2023).
Ia mengatakan kronologi kejadian bermula pada Jumat (7/4/2023) lalu korban datang ke rumah orangtuanya dan meminta uang Rp 50 ribu kepada ibu kandungnya.
"Karena sering meminta uang kepada mertuanya (ibu tersangka RH), istrinya merasa malu dan menegur suaminya (pelaku). Namun pelaku malah mengancam akan memukul korban dengan kayu balok," ujarnya.
"Pelaku nekad mengambil sebatang kayu dan memukul istrinya. Sewaktu hendak dipukul dengan kayu itu sempat dihalang-halangi pihak keluarga pelaku," sambungnya.
Dari pemeriksaan juga terungkap pasangan suami istri ini juga sering cekcok. Hal ini dikarenakan ulah sang suami yang sering meminta uang. Pelaku berdalih meminta uang untuk membeli obat.
Baca Juga: Cek Fakta, Surat Pengunduran Diri Jokowi dari PDI Perjuangan Beredar Luas
Usai ditangkap polisi, RH alias Dayat kini meringkuk di balik jeruji Polres Pelabuhan Belawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Mendadak Hadir, AG Ternyata Siap Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Jalan Nunduk sambil Dikawal Ketat, Detik-detik AG Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Ketua PAN Sumut Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Berikut Sosok Ahmad Fauzan
-
Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar Hari Ini, AG Akhirnya Bisa Dihadirkan
-
Mendadak Bisa Hadir! AG Ternyata Siap Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional