Suhardiman
Rabu, 26 April 2023 | 01:11 WIB
Tangkapan layar anak perwira Polda Sumut menganiaya mahasiswa secara brutal. [Ist]

Dirinya menuturkan alasan mengapa kasus yang dilaporkan sejak 22 Desember 2022 ini baru ada penetapan tersangka setelah empat bulan yakni 25 April 2023.

"Kenapa hari ini baru kita naikan (penyidikan) karena saudara pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri, sehingga baru berberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan baru kita naikan ke penyidikan," jelasnya.

AKBP Achiruddin dipatsus

Jerat hukum bukan hanya mendera AH, tapi juga sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan. Ia juga menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan saudara AH dan telah terbukti yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadinya pidana yang dilakukan oleh anaknya," Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung.

Ia menegaskan AKBP Achirudin terbukti melakukan pelanggaran kode etik sesuai dengan pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik Polri.

"Yang berbunyi setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan berprilaku kasar dan tidak patut, maka untuk itu untuk pemeriksaan saudara AH (AKBP Achiruddin) dievaluasi dan sementara di non jobkan dari Kaurbinops (KBO) Direktorat Narkoba Polda Sumut," ujar Kabid Propam.

Dudung menyatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditahan di Patsus.

"Karena melakukan pelanggaran kode etik yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," ungkapnya.

Baca Juga: Habis Tendang Motor Ibu-ibu Bonceng Anak, Kini Praka ANG Minta Maaf: Saya Mengaku Salah

Terkait dengan dugaan pengancaman menggunakan senjata laras panjang, Propam Polda Sumut masih melakukan pendalaman.

"Saat kejadian itu disaksikan oleh orang tuanya, dia membiarkan penganiayaan itu masih kita dalami apakah ada senjata atau tidak," pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More