SuaraSumut.id - Jajaran Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi meringkus ES alias Pipo (30), pelaku penggelapan sepeda motor di Jalan Puskesmas, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Kamis (27/4/2023) dinihari.
Pelaku diduga menggelapkan sepeda motor teman sendiri dengan modus meminjamnya untuk membeli rokok.
Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu. "Pelaku pinjam motor korban buat beli rokok alasannya," kata Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (29/4/2023).
Setelah ditunggu-tunggu, pelaku tak kunjung datang hingga berbulan lamanya. Alhasil, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres dengan nomor laporan LP/B/09/IV/2023/TT. HILIR, Tanggal 27 April 2023.
Baca Juga: Arus Mudik Lebaran, 25.621 Kendaraan Tercatat Melintas di Tol Tebing Tinggi
Saat kejadian, korban datang ke rumah saksi M Rivai (30) di Jalan Selamat Bagelen dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol BK 2714 SW. Lantas, sepeda motornya diparkirkan di teras rumah.
Setelah itu, datang pelaku dan ikut bergabung duduk bersama dengannya. Lalu, ia pun meminjam sepeda motor. Tanpa curiga, korban pun meminjamkannya.
"Sampai pukul 24.00 Wib pelaku tidak kunjung datang. Keesokan harinya korban mencari pelaku di rumah, namun pelaku tidak ditemukan dan sepeda motor yang dipinjam tersebut juga belum dikembalikan," katanya.
Setelah beberapa bulan, kata polisi, akhirnya pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor pulang ke rumahnya di Jalan Puskesmas.
"Warga mendapat informasi bahwa pelaku ada di rumah, selanjutnya diamankan oleh warga dan menghubungi Polsek Padang Hilir untuk diserahkan," ujarnya.
Baca Juga: Aniaya Pencuri Burung hingga Tewas, Pria di Sumut Ditangkap Polisi
Saat ini, pelaku sudah berada di Polsek Padang Hilir guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan karena telah melakukan tindak pidana penggelapan, atas perbuatannya.pelaku dipersangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Kasi Humas. (Antara)
Berita Terkait
-
Diduga Tersandung Kasus Penggelapan Motor, Adik Via Vallen Pernah Diusir Karena Kasus Ini
-
Tarif Manggung Via Vallen Sampai Rp 150 Juta, Kok Adiknya Bisa Terlibat Penggelapan Motor?
-
Pria Ngaku Nabi Ingin Bubarkan Agama Islam Berakhir di Jeruji Besi
-
Heboh Pria Ngaku Nabi Ingin Bubarkan Islam, Begini Nasibnya Kini
-
3 Tol Luar Jawa dengan Peningkatan Volume Kendaraan Tertinggi Saat Libur Keagamaan Februari 2024
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
Terkini
-
Bobby Nasution Minta Tim Cabut Laporan Kasus Mobilnya Dilempar Usai Debat Kedua Pilgub Sumut
-
Dituding yang Lempar Edy Usai Debat Kedua Pilgub Sumut, Bobby Lover Bantah
-
IndiHome Kini Hadir di Kawasan Elit Citraland Helvetia
-
64 Narapidana Dipindahkan ke Nusakambangan
-
Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Edy Rahmayadi, Tim Hukum Ultimatum Kapolda Sumut 3x24 Jam