SuaraSumut.id - Jajaran Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi meringkus ES alias Pipo (30), pelaku penggelapan sepeda motor di Jalan Puskesmas, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Kamis (27/4/2023) dinihari.
Pelaku diduga menggelapkan sepeda motor teman sendiri dengan modus meminjamnya untuk membeli rokok.
Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu. "Pelaku pinjam motor korban buat beli rokok alasannya," kata Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (29/4/2023).
Setelah ditunggu-tunggu, pelaku tak kunjung datang hingga berbulan lamanya. Alhasil, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres dengan nomor laporan LP/B/09/IV/2023/TT. HILIR, Tanggal 27 April 2023.
Baca Juga: Arus Mudik Lebaran, 25.621 Kendaraan Tercatat Melintas di Tol Tebing Tinggi
Saat kejadian, korban datang ke rumah saksi M Rivai (30) di Jalan Selamat Bagelen dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol BK 2714 SW. Lantas, sepeda motornya diparkirkan di teras rumah.
Setelah itu, datang pelaku dan ikut bergabung duduk bersama dengannya. Lalu, ia pun meminjam sepeda motor. Tanpa curiga, korban pun meminjamkannya.
"Sampai pukul 24.00 Wib pelaku tidak kunjung datang. Keesokan harinya korban mencari pelaku di rumah, namun pelaku tidak ditemukan dan sepeda motor yang dipinjam tersebut juga belum dikembalikan," katanya.
Setelah beberapa bulan, kata polisi, akhirnya pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor pulang ke rumahnya di Jalan Puskesmas.
"Warga mendapat informasi bahwa pelaku ada di rumah, selanjutnya diamankan oleh warga dan menghubungi Polsek Padang Hilir untuk diserahkan," ujarnya.
Baca Juga: Aniaya Pencuri Burung hingga Tewas, Pria di Sumut Ditangkap Polisi
Saat ini, pelaku sudah berada di Polsek Padang Hilir guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan karena telah melakukan tindak pidana penggelapan, atas perbuatannya.pelaku dipersangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Kasi Humas. (Antara)
Berita Terkait
-
Diduga Tersandung Kasus Penggelapan Motor, Adik Via Vallen Pernah Diusir Karena Kasus Ini
-
Tarif Manggung Via Vallen Sampai Rp 150 Juta, Kok Adiknya Bisa Terlibat Penggelapan Motor?
-
Pria Ngaku Nabi Ingin Bubarkan Agama Islam Berakhir di Jeruji Besi
-
Heboh Pria Ngaku Nabi Ingin Bubarkan Islam, Begini Nasibnya Kini
-
3 Tol Luar Jawa dengan Peningkatan Volume Kendaraan Tertinggi Saat Libur Keagamaan Februari 2024
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024
-
4 Korban Hilang saat Longsor di Karo Ditemukan Meninggal Dunia