SuaraSumut.id - Mantan anggota DPRD Sumut berinisial IA didugat ke Pengadilan Negeri (PN). Gugatan dilakukan oleh korban Rosmala Sebayang pada Selasa 9 Mei 2023.
Gugatan itu didaftarkan secara online dan teregister dengan nomor : PN MDN - 09052023VJZ. Isi gugutan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
"Kita sudah mendaftarkan gugatan secara online. Sebelumnya kita juga sudah melaporkan IA ke Polrestabes Medan atas dugaan penggelapan dan penipuan sebesar seratus juta rupiah atas pembelian satu unit mobil. Setelah uang diserahkan, ia tidak pernah menunjukkan mobil itu," kata Ganda Tambunan, kuasa hukum Rosmala kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Namun dari berita yang beredar, IA mengaku telah mengembalikan kerugian tersebut. Menurut Ganda, kliennya sama sekali tidak mengetahui pengembalian uang itu.
Baca Juga: Pasang Tiket Rp 2000 untuk Masuk KIE, Bupati Kebumen Bandingkan dengan Tiket PRJ Expo Rp 50 Ribu
"Setelah dikonfrontir, IA pernah menyampaikan pengembalian uang sebelum penetapan tersangka, tapi klien kita tidak mengetahui pengembalian tersebut. Dana itu tidak diketahui dan sudah diblokir," ungkapnya.
Sementara itu, Rosmala mengaku dirinya sudah memblokir dana tersebut.
"Setelah saya cek ada dana masuk ke rekening saya. Namun karena saya tidak mengetahui dana itu dari mana jadi saya blokir," jelasnya.
Menanggapi pemberitaan yang beredar tentang itikad baik IA, dirinya sudah pernah meminta secara baik-baik.
"Saya sudah pernah minta baik-baik, tapi jawabannya besok ke besok," cetusnya.
Baca Juga: Gegara Alfeandra Dewangga? Pemain Timnas U22 'Diharamkan' Main Medsos, Sanksi Menanti!
Saat ditanya tentang total kerugian yang dialaminya, Rosmala beberkan hampir mencapai Rp 1 miliar. Dirinya berharap keadilan atas beberapa gugatan terhadap IA.
"Jadi total kerugian saya lebih kurang Rp 900 juta yang ada buktinya dari beberapa gugatan yang dilayangkan. Itu semua akan sampaikan pada saat persidangan nanti," katanya.
Sebelumnya, IA dilaporkan korban Rosmala Sebayang pada Oktober 2021. Ia dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 100 juta rupiah dan ditetapkan tersangka pada bulan November 2022
Berita Terkait
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
-
Angelina Sondakh Ogah Telepon Reza Artamevia usai Diduga Terjerat Penipuan Berlian: Berat Banget...
-
Menkomdigi Ungkap Perempuan Adalah Korban Penipuan dan Pornografi Terbanyak di Medsos
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
4 Korban Hilang saat Longsor di Karo Ditemukan Meninggal Dunia
-
4 Orang Tewas Dalam Banjir Bandang di Sibolangit, 2 Masih Hilang
-
Kembali Pimpin Medan usai Kampanye Pilgub Sumut, Bobby Nasution Resmikan 60 Bus Listrik
-
Longsor di Karo Sumut, 10 Orang Hilang
-
Banjir dan Tanah Longsor Terjang 5 Lokasi di Sumut, 10 Orang Tewas